Pemerintah sebagai pihak yang berwenang dapat menyediakan fasilitas logistik pangan yang memadai agar tercapai pemerataan distribusi telur ayam di berbagai wilayah di Indonesia.Â
Selain itu, menurut Ditjen PKH total produksi telur ayam ras petelur pada tahun 2020 sebanyak 5,1 juta ton atau 87,53 persen dari keseluruhan produksi. Sehingga telur ayam berpotensi didistribusikan ke pasar domestik maupun global.
Pemerintah dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk menyediakan atau mengumpulkan investor permodalan dan pengadaan pelatihan pengolahan telur berbasis kompetensi.Â
Melalui pendekatan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dan Good Handling Practices (GHP) yang baik, peternak tidak hanya menjadi pembudidaya, tetapi juga dapat mengolah produk telurnya untuk menambah nilai jual.Â
Ketika harga telur sedang tidak stabil, peternak dapat melakukan diversifikasi olahan telur ayam agar tidak bergantung dengan penjualan dalam bentuk segar sehingga kejadian panic selling dapat ditekan.
Tragedi harga telur ayam seharusnya menjadi bahan perenungan semua pihak yang bersangkutan. Komitmen penuh pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga telur ayam di tingkat peternak perlu dilakukan. Sebab peternak merupakan salah satu pahlawan ketahanan pangan.Â
Komitmen pemerintah untuk lebih menindak tegas secara hukum pidana dan perdata terhadap perusahaan pembibitan nakal dan tengkulak yang melakukan kecurangan harga jual beli telur ayam di tingkat peternak maupun di pasar tradisional diperlukan agar stabilitas harga telur ayam dapat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H