Kamis, 17 Desember 2015, dilakukan sosialisasi bahwa daerah transmigrasi UPT. Lubuk Talang, Malin Deman, Mukomuko, desa persiapan Talang Makmur, yang mana penempatan warga transmigrasinya dilakukan pada tahun 2008 dan 2009, sudah lepas dari Dinas Transmigrasi, berhubung masa pembinaannya memang hanya 5 tahun, menurut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TARNSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
Pasal 49
1. Pembinaan masyarakat dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dlakukan melalui tahap penyesuaian, tahap pemantapan dan tahap pengembangan.
2. Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk adaptasi dengan lingkungan berlangsung selama 1,5 (satu setengah) tahun.
3. Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kemampuan dan pemenuhan kebutuhan hidup transmigran berlangsung selama 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) tahun.
4. Tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan usaha produktif secara mandiri, berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) tahun.
Disampaikan bahwa seharusnya UPT. Lubuk Talang sudah menjadi desa definitif, sudah menjadi bagian wilayah dari Pemda Mukomuko, tetapi karena 2 persyaratannya yang sangat mendasar, yaitu sertifikat lahan warga transmigran dan jumlah warga minimal 300 KK (Kepala Keluarga) belum terpenuhi, maka untuk sementara menjadi bagian wilayah dari Desa Lubuk Talang. Walaupun demikian, desa persiapan Talang Makmur tersebut disampaikan sudah mempunyai nomor registrasi sebagai sebuah desa.
Pasal 56
1. Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan untuk setiap satuan permukiman setelah memenuhi layak serah atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.