Mohon tunggu...
Inovasi

Tunda Pernikahan Dini, Hasilkan Generasi Berkualitas

11 November 2015   19:52 Diperbarui: 11 November 2015   20:32 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa setiap selesai panen merariq kodek ( bahasa sasak) bisa dikatakan sebagai kebiasaan merariq berantai dalam masyarakat, kenapa dikatakan begitu karena rasa keinginan dan penasaran anak-anak dibawah umur tersebut tentang bagaimana rasanya bersuami istri dalam berumah tangga.

Salah satu pihak yang ikut memberikan perhatian terhadap pernikahan dini dalam bentuk nangkring dan diskusi bareng Kompasiana di Mataram bekerjasama dengan BKKBN NTB, peserta yang hadir berasal dari sangat beragam dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, remaja, masyarakat biasa, jurnalis hingga ibu rumah tangga

Pertanyaannya kemudian faktor apa sebenarnya yang menyebabkab pernikahan pernikahan dini di NTB. Faktor ekonomi merupakan salah satunya, namun demikian aspek ekonomi tidak serta merta dikatakan sebagai salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini, tidak sedikit muda mudi menikah karena suka sama suka, budaya dan rasa penasaran.

Dalam undang-undang pernikahan no.1 tahun 1974 jelas-jelas telah mengatur batas umur menikah yaitu bagi perempuan berumur 17 tahun dan bagi laki-laki berumur 19 tahun, namu dibalik aturan ini ada peraturan di pengadilan agama tentang dispensasi pernikahan bagi yang menikah dibawah umur

Bahwa dalm praktek pembuatan surat nikah di kolom umur terpaksa ditambahkan umurnya, sehingga akad pernikahan di KUA berlanjut aman dan Sah. Aturan perundangan lain mengatakan bahwa setiap yang berada dibawah usia 21 tahun harus mendapat izin menikah dari walinya, namun yang terjadi lombok ada namnya kawin lari yaitu pernikahan tanpa sepengetahuan orang tua si perempuan

Praktek ini pun membuka peluang selebar lebarnya bagi calon pelaku pernikahan dini, sehingga tidak ada kesempatan bagi orang tua kedua mempelai untuk memberikan nasehat tentang banyak hal, diantaranya menceritakan tentang susahnya menikah jikalau belum ada kesiapan, bisa juga menikah bukan atas dasar napsu semata, dan banyak nasehat-nasehat lainnya.

Praktek kawin lari ini merupakan kebiasaan di Lombok yang menuai banyak protes dikalangan akademisi, namun bantahan para pemuka agama, pemuka masyarakat pun tetap mempertahankan kebiasaan tersebut. Denga alasan kawin lari bukan semata-mata sebuah permaenan namun terselip nilai pilosofi yang mengandung unsur izin dari wali mempelai perempun.

Pegaulan bebas bagi anak-anak juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan informasi badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Abidinsyah Siregar bahwa SDM memang betul-betul harus ditingkatkan baik dilihat dari indeks kesehatan, pendidikan, peluang ekonomi, dan banyak lagi indeks yang lain

Menikah dini juga dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi (organ intim), rawan perceraian, rawan anak terlantar, rawan anak cacat, rawan pertengkaran antar keluarga, rawan dibenci mertua, rawan ekonomi, rawan awet muda, rawan kekerasan dalam rumah tangga

Meminimalisir terjadinya praktek pernikahan dini, perlu adanya pendidikan yang lebih mengena kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai dan mencukupi. Lebih penting lagi diperlukan pembinaan keterampilan supaya terbentuk generasi anti pengangguran dan siap tampil dalam dunia persaingan

Tidak semua orang berangkat dari keluarga yang miskin lalu menemukan kekakayaan, tidak semua orang berangkat dari keluarga kaya lalu menemukan kekayaan lagi , dan tidak semua orang berangkat dari keluarga yang baik lalu menemukan keluarga yang baik pula inilah salah satu konsep pemikiran yang sunnah ada pada setiap pelaku pernikahan dini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun