Tata kelola perkotaan bertujuan untuk menciptakan suatu kota yang berkelanjutan, dimana dalam mengelola suatu kota harus terlebih dahulu mengetahui ide pembangunannya seperti apa serta melihat apakah ada pendukung untuk menjadikan kota yang berkelanjutan.Â
Pembangunan berkelanjutan sangat berdampak bagi perkembangan kota-kota di masa depan.
Masalah tata kelola perkotaan di Indonesia memang sudah sejak lama tidak begitu baik terutama pada kota-kota besar atau metropolitan. Permasalahan tata kelola perkotaan ini merupakan masalah yang cukup kompleks di Indonesia. Isu isu yang terkait dengan tata kelola perkotaan ini adalah migrasi yang berdampak pada kepadatan penduduk yang ditandai dengan urban sprawl, penyediaan infrastruktur yang kurang, banjir, kebutuhan aksesbilitas antar pusat pertumbuhan kurang, kemiskinan dan lain sebagainya.Â
Dari berbagai macam isu permasalahan mengenai tata kelola perkotaan, urbanisasi merupakan masalah yang cukup serius di Indonesia. Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota, dimana di Indonesia sendiri persebaran penduduk tidak merata. Faktor penarik yang menyebabkan penduduk yang ada di desa berpindah ke kota salah satunya adalah sarana infrastruktur yang lebih baik.Â
Dimana tata kelola perkotaan pada kota terutama kota-kota besar jauh lebih layak dan memenuhi kebutuhan dari pada di desa. Dengan tingginya tingkat urbanisasi tersebut, suatu kota tidak akan mampu untuk mengimbangi laju dari urbanisasi sehingga terjadilah Urban Sprawl.
Dalam mengelola perkotaan terdapat 6 komponen yang dicetus oleh Kusbiantoro yaitu Proses perencanaan, daya saing perkotaan, pengelolaan lahan perkotaan, infrastruktur dan pengelolaan layanannya, pengelolaan institusi perkotaan dan pengelolaan kawasan pinggiran. Salah satu komponen perkotaan yang penting adalah infrastruktur dan layanannya.Â
Karena infrastruktur merupakan salah satu indikator yang dilakukan untuk menilai apakah negara tersebut berkembang atau tidak. Infrastruktur berfungsi untuk mendukung kegiatan-kegiatan publik agar dapat berjalan dengan optimal juga agar ruang-ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan publik dapat berfungsi dengan baik dengan begitu kualitas hidup masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi akan semakin meningkat.Â
Namun pada kenyataannya infrastruktur kota yang ada di Indonesia ini sebagian besar masih mengalami kendala khususnya di daerah pedesaan karena pembangunannya yang tidak merata. Sehingga dapat dikatakan layanan infrastruktur belum berpihak pada masyarakat miskin dan belum efektif mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada di desa atau kota-kota kecil.
Faktor pendorong kebutuhan infrastruktur sendiri yaitu pertumbuhan penduduk. Dengan adanya pertumbuhan penduduk menyebabkan meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan pokok. Maka dari itu pemenuhan sarana prasarana atau infrastruktur sangat diperlukan sebagai penunjang kebutuhan masyarakat. Lalu yang kedua adalah urbanisasi.Â
Tingginya angka urbanisasi menyebabkan meningkatnya kebutuhan infrastruktur sebagai penunjang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Contoh infrastruktur antara lain transportasi, fasilitas umum, telekomunikasi dan sebagainya. Dan faktor bencana alam, karena pembangunan infrastruktur sangat diperlukan saat terjadinya bencana alam karena berfungsi sebagai pengganti infrastruktur yang rusak akibat bencana alam tersebut.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia memang terbilang tidak cepat atau cenderung lambat. Hambatan dalam pembangunannya adalah sumber daya manusia yang tidak sesuai, pendanaan atau finansial dan masih banyak lagi. Namun pemerintah perlahan-lahan sudah mulai mencari solusi dari setiap hambatan dalam pembangunan dan pemerataan infrastruktur.Â
Salah satu solusi yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan menggandeng pihak swasta (KPBU) untuk ikut turut dalam pembangunan infrastruktur. Alasan menggandeng pihak swasta ini karena anggaran negara yang terbatas sehingga dibutuhkan peran dari pihak swasta. Selain itu mengatasi permasalahan finansial, peran pihak swasta juga diperlukan agar pembangunan infrastruktur lebih disiplin.Â
Menurut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur pada pasal 3 dijelaskan bahwa KPBU dilakukan dengan tujuan untuk :
- Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
- Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
- Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
- Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna;
- Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
Pembangunan infrastruktur yang baik akan menciptakan kemakmuran pada masyarakat. Dalam membangun infrastruktur harus dipikirkan dengan matang dan harus saling terintegrasi satu sama lainnya.Â
Dalam menciptakan tata kelola kota yang baik, diperlukannya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua kalangan yang terlibat. Itu merupakan kunci untuk mewujudkan suatu kota yang berkelanjutan. Kota-kota yang didukung infrastruktur yang baik dan layak, akan menjadi sebuah kota modern.Â
Dimana hal itu juga menjadi solusi pemecahan masalah urbanisasi yang terus menerus terjadi, karena penduduk tidak hanya akan bermigrasi ke kota besar seperti Jakarta, namun juga akan merata ke kota-kota lain yang infrastrukturnya sudah baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H