Di Jawa Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur telah memberikan dana hibah untuk Lembaga Keuangan Mikro berbasis fungsional, guna menjadi Koperasi Karyawan (Kopwan) Berbasis Syariah. Bahkan telah terbentuk hingga 2.307 Kopwan Syariah hingga tahun 2015 dan terus berkembang, dengan didukung pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Koperasi ini pun membina berbagai UMKM sehingga produk-produk mereka memiliki kesempatan untuk berkompetisi secara global. Potensi ini, akan semakin kuat pengaruhnya bila diterapkan secara nasional, dengan dukungan yang menyeluruh. Selanjutnya, mungkin kurang dari satu dekade, seperti halnya yang terjadi di AS pada 1991 silam, bukan tak mungkin terjadi juga di Indonesia.