Mohon tunggu...
Angiola Harry
Angiola Harry Mohon Tunggu... Freelancer - Common Profile

Seorang jurnalis biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengintip Metode VRT di Lelang Surat Negara

7 Februari 2017   10:38 Diperbarui: 7 Februari 2017   13:54 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OM BI

Namun bila ingin mengetahui proses yang lebih rumit lagi dalam perputaran uang, maka berikut penjelasannya. Operasi Moneter Suku bunga bank sentral, merupakan acuan kegiatan keuangan. Pada Agustus 2016 lalu, Bank Indonesia telah mengganti acuan suku bunga dari BI rate menjadi BI 7 Day Repo Rate (BI 7 Day RR). Hal tersebut lantaran BI Rate kurang mencerminkan kerangka operasi moneter (OM) Bank Indonesia untuk jangka pendek, namun hanya mencerminkan OM untuk periode (term structure) jangka panjang atau bulanan.

Karena BI Rate hanya kerap dipakai untuk suku bunga pinjaman dan jarang dipakai untuk suku bunga simpanan. Di Bank Indonesia sendiri, ada yang namanya deposit facility (DF) dan ada lending facility (LF). DF adalah suku bunga bank sentral untuk bank-bank yang menyimpan uang di Bank Indonesia. Wajar bila BI Rate kerap digunakan untuk acuan suku bunga pinjaman (LF) ketimbang DF. Karena buat apa menyimpan uang yang hanya berbunga rendah? Lebih baik uangnya dipinjamkan. Ini jadi tak seimbang.

Pada saat penggunaan BI Rate, suku bunga DF dan LF terpaut jauh, yakni 7% untuk LF dan 4% untuk DF. Bank Indonesia pun menilai, hal itu kurang efektif. Kemudian supaya operasi moneter lebih efektif lagi, pada 19 Agustus 2016 Bank Indonesia mengubah term structure OM bulanan menjadi mekanisme tujuh hari. Nama BI Rate pun berganti menjadi BI 7 Day Repo Rate.

Diharapkan dengan jangka 7 hari, akan kegiatan OM akan seimbang. DF dan LF pun menjadi terpaut tidak jauh yakni 4% untuk DF dan 5,5% LF. Berdasarkan BI 7 Day RR suku bunga simpanan di bank sentral atau suku bunga DF adalah 4%. Uang yang ada di DF itu pun ditawarkan ke perbankan untuk kegiatan operasi keuangan mereka, dengan bunga pinjaman sesuai BI 7 Day RR yakni 5,5% per 7 hari. Dengan begitu, perbankan yang mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia dengan bunga 7 hari sesuai acuan BI 7 Day RR itu, akan terpacu untuk mendapatkan keuntungan yang kompetitif.

Tinggallah metode lelang yang belum berubah, yakni masih menggunakan FRT. Untuk mendukung OM yang mekanismenya telah berganti dari BI Rate menjadi BI 7 Day RR maka Bank Indonesia mengubah kebijakan FRT menjadi diskonto variatif, VRT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun