3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))
Hati-hati ya, saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.
4. Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))
Sering lihat iklan judi online? Biasanya bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu semua bisa dituntut menggunakan pasal ini.
5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))
Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
6. Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Mulai sekarang, lebih cerdas menggunakan media sosial ya. Kamu memang memiliki kebebasan untuk berpendapat tapi gunakanlah secara bijak. Penggunaan media sosial yang bijak dapat menuntun kita menjadi orang yang selektif dan baik dimata masyarakat serta dapat terhindar dari pelanggaran UU ITE yang kita ingat polisi udah punya teknologi seperti virtual police .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H