Mohon tunggu...
harry sasono
harry sasono Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademi Kepolisian

Norma Demi Nilai kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Optimalisasi Peran Polri Melalui Virtual Police dalam Mencegah Pelanggaran di Dunia Maya Guna Mewujdukan Kamtibnas

5 Oktober 2021   09:55 Diperbarui: 21 Oktober 2021   13:35 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sejumlah tahapan yang bakal dilakukan Virtual Police, sebelum akhirnya menindak pelanggar UU ITE. , pertama mereka bakal memberikan peringatan terlebih dahulu bila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Penyidik akan mengambil tangkapan layar lalu melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE, Selanjutnya, bila ahli menyatakan bahwa ini merupakan peanggaran pidana, msialnya terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, maka akan diproses lebih lanjut. Nanti diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi

Peringatan ini, bakal langsung masuk ke dalam kolom pesan atau direct message dari pemilik akun yang mengunggah konten tersebut. Maka, teguran dari polisi tidak akan muncul di kolom komentar yang bisa dilihat warganet lainnya.Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. Bila pengunggah menolak, maka peringatan berupa teguran polisi akan terus dikirimkan secara personal ke pesan pribadi.

Bila orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka kepolisian akan memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi. Penegakan hukum itu terakhir,

 PELANGGARAN UU ITE YANG MARAK TERJADI DI INDONESIA

 Setiap orang yang menggunakan smartphone, punya kemungkinan besar untuk punya setidaknya satu akun sosial media. Begitu banyak pengguna media sosial, pasti ada diantaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakan. Kalau kamu tidak berhati-hati menggunakan media sosial, bisa-bisa kamu terjerat salah satu pasal UU ITE yang paling sering dilanggar sama masyarakat.

1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.

2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))

Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali orang memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas kasus ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun