"Pasal demi pasal direvisi dan diperdebatkan serius berbasis kepentingan individu anggota DPR dan pasti partainya. Padahal seharusnya kepentingan rakyat," tulis Rinsan Tobing.
Seperti ada yang dikerjakan diam-diam. Transparansi dikesampingkan ketika proses tawar menawar yang alot di antara dua kutub kepentingan yang berbeda.
Mahasiswa dan anggota Parlemen seperti minyak dan air, tidak bisa menyatu. Oleh karenanya Abdussalam menyarankan, mahasiswa hukum sebagai pelajar yang berkonsentrasi pada masalah aturan yang berlaku, tentu memahami asas-asas dalam suatu peraturan perundang-undangan.
"Dengan kompetensi yang dimiliknya, maka tentu mahasiswa hukum memiliki pemahaman lebih dalam merancang peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, di masa depan, mahasiswa hukum akan menjadi figur yang tepat dalam merancang peraturan perundang-undangan," tulis Abdussalam dalam artikelnya yang berjudul 'Mahasiswa Hukum, Belajarlah Jadi Anggota DPR'.
Jadi, apa kabar UU MD3? Sudah berapa banyak yang menjadi korban?Â
Etapi, katanya, kini pasal Pasal 239 ayat (1) RKUHP telah disetujui, bukan? Itu, tentang pasal menjadi delik aduan, yang artinya, Presiden dan Wakil Presiden bisa melakukan proses hukum tanpa pengaduan dari korban. Duh~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H