Mohon tunggu...
Harry Ramdhani
Harry Ramdhani Mohon Tunggu... Teknisi - Immaterial Worker

sedang berusaha agar namanya di (((kata pengantar))) skripsi orang lain. | think globally act comedy | @_HarRam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mau Kritik DPR? Itu Berat! Biar Mereka Sadar Sendiri Saja

18 Oktober 2018   07:11 Diperbarui: 18 Oktober 2018   10:36 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pasal demi pasal direvisi dan diperdebatkan serius berbasis kepentingan individu anggota DPR dan pasti partainya. Padahal seharusnya kepentingan rakyat," tulis Rinsan Tobing.

Seperti ada yang dikerjakan diam-diam. Transparansi dikesampingkan ketika proses tawar menawar yang alot di antara dua kutub kepentingan yang berbeda.

Foto:Baldus Sae
Foto:Baldus Sae
"Revisi UU MD3 yang merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR ini sangat mengagetkan masyarakat. Pasal-pasal yang meruntuhkan KPK dan juga menambah kekebalan anggota DPR berpotensi memperburuk citra presiden Jokowi. Soal citra, DPR sudah lama mengalami degradasi di mata masyarakat," lanjut Rinsan Tobing, dalam kritiknya mengenai UU MD3.

Mahasiswa dan anggota Parlemen seperti minyak dan air, tidak bisa menyatu. Oleh karenanya Abdussalam menyarankan, mahasiswa hukum sebagai pelajar yang berkonsentrasi pada masalah aturan yang berlaku, tentu memahami asas-asas dalam suatu peraturan perundang-undangan.

"Dengan kompetensi yang dimiliknya, maka tentu mahasiswa hukum memiliki pemahaman lebih dalam merancang peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, di masa depan, mahasiswa hukum akan menjadi figur yang tepat dalam merancang peraturan perundang-undangan," tulis Abdussalam dalam artikelnya yang berjudul 'Mahasiswa Hukum, Belajarlah Jadi Anggota DPR'.

Jadi, apa kabar UU MD3? Sudah berapa banyak yang menjadi korban? 

Etapi, katanya, kini pasal Pasal 239 ayat (1) RKUHP telah disetujui, bukan? Itu, tentang pasal menjadi delik aduan, yang artinya, Presiden dan Wakil Presiden bisa melakukan proses hukum tanpa pengaduan dari korban. Duh~

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun