Mohon tunggu...
Harry Ramdhani
Harry Ramdhani Mohon Tunggu... Teknisi - Immaterial Worker

sedang berusaha agar namanya di (((kata pengantar))) skripsi orang lain. | think globally act comedy | @_HarRam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mau Kritik DPR? Itu Berat! Biar Mereka Sadar Sendiri Saja

18 Oktober 2018   07:11 Diperbarui: 18 Oktober 2018   10:36 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini bukan lagi perihal memergoki ada anggota DPR tertidur saat sidang soal rakyat atau lainnya. Sebagai rakyat awan, kata Pebrianov, itu sudah biasa. Sudah sejak dulu. Namun, dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) menempatkan Mahkamah Kehormatan Dewan punya wewenang mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

UU MD3 mesti diterapkan agar supaya, dalam pandangan mereka (yang tergabung dalam MD3) untuk menjaga martabat parlemen sebagai lembaga negara. Bukan. Sekali lagi, bukan untuk membatasi kritik. Karena kritik, mengutip ucapan Bambang Soesatyo, adalah vitamin bagi DPR.

***

HMI Kediri Lakukan Aksi Damai Tolak MD3 - .jagatngopi.com
HMI Kediri Lakukan Aksi Damai Tolak MD3 - .jagatngopi.com
Konon Jokowi enggan menandatangani karena tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ada 3 pasal yang dimaksud oleh Jokowi: Pasal 73, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245.

Namun aksi massa kadung terjadi. HMI Kediri, misalnya, pernah melakukan aksi damai menolak UU MD3 pada Senin (12/03/2018). Mereka melakukan aksi di depan kantor DPRD Kota Kediri dan aksi ini sempat mendapat perhatian warga sekitar.Menurut koordinator aksi tersebut, Ahmad Munahibul Azkia, menyatakan bahwa itu bisa mengatur pemanggilan anggota DPR untuk pemeriksaan terkait kasus pidana harus melalui persetujuan MKD dan baru kemudian Presiden.

Aksi damai tersebut, lanjutnya, adalah "untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar anggota dewan tidak sewenang-wenang membuat UU. Aksi kita hari ini adalah jihad untuk membela rakyat!"

Hal ini, menurut Baldus Sae, membuat rakyat tidak lagi bisa mengontrol DPR karena bisa dianggap subversif. Menanti langkah hukum seperti yang disarankan Jokowi, hanya membuat rayat pasif di hadapan anggota Dewan.

"Apapun itu, sebagai warga Negara, kita berhak menolak hasil revisi UU MD3 ini. Sudah saatnya kita bersama-sama lantang bersuara, menolak UU ini," tegas Baldus Sae.

Mohammad Mustain bahkan membuat surat terbuka untuk DPR, judulnya: Janganlah DPR Pasti Benar dengan Segala Preketeknya. Pertanyaan besar dalam surat terbuka itu adalah bagaimana kami, rakyat, melihat kepantasan terhadap DPR sebagai lembaga yagn terhormat. Harapannya: Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan Undang-Undang tersebut.

***

Ketika semakin marutnya pergolakan UU MD3, Rinsan Tobing menilai justru ada yang "menikung" dari PDIP itu sendiri. Sebabnya jelas, Undang-Undang dibuat bukan hanya oleh DPR, melainkan pemerintah (eksekutif) ada di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun