Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ketika Keraguan Dijawab Optimisme, Diklat PPNS Penegak Perda

27 Oktober 2024   20:31 Diperbarui: 28 Oktober 2024   04:12 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, saya merasa tumbuhnya harapan untuk menegakan peraturan daerah melalui upaya justisi. Upaya hukum bagi pelanggar perda sampai ke meja hukum. Upaya yang absent dari kinerja penegakan perda di Kabupaten Barito Utara selama ini.

Ketiga, saya menambah teman baru dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Apalagi banyak diantara mereka usianya muda dan bersemangat. Semangatnya bahkan menular ke kita-kita yang sudah senior. Saya juga menyiapkan diri untuk menimba ilmu dari mereka yang muda usia namun lebih berpengalaman dalam praktek penegakan.

Keempat, saya yakin bila mampu melampaui diklat ini kami akan memiliki kondisi fisik dan kesehatan yang lebih baik. Dengan makanan yang terkontrol dengan baik, harusnya mendukung perbaikan indikator kesehatan. 

Namun, patut disayangkan, perbaikan fisik/kesehatan itu akan gagal bila kita menyibukan diri jajan makanan di luar menu yang disajikan. Bagi saya yang tidak pilih-pilih makanan, makanan yang terjadi rasanya sudah sip, entah nanti bila sudah 20 sampai 30 hari di sini.

Kelima, kata salah satu tenaga pendidik, pembelajaran akan lebih banyak praktek daripada teori. Baiklah, meskipun saya menyukai dan berkeyakinan penguasaan teori  haruslah kuat sebelum praktek. Kesempatan untuk tahu nikmatnya belajar praktek penyidikan, ahay.

Pada diklat ini penyelenggara cukup yakin bahwa semua peserta sudah mumpuni dan menguasai teori hukum namun belum prakteknya (praktek penyidikan) dan yang pasti belum memiliki legitimasi untuk menyidik. 

Anda boleh sarjana hukum/setara tapi anda bukan penyidik karena peyidik harus lulus diklat penyidik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun