Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penegakan Perda dan Perda Pidana di Kabupaten Barito Utara

27 September 2024   09:35 Diperbarui: 28 September 2024   15:39 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satpol PP Barut dan Masyarakat

"Saya salah apa pak?" sering masyarakat bertanya seperti itu kepada anggota Satpol PP ketika penertiban dilakukan, anggota biasanya menjawab secara umum sesuai kebiasaan.

Padahal dalam penegakan peraturan daerah khususnya justisi, anggota harus mampu menjawab jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.

Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 adalah menegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). 

Maka, demi kelancaran pelaksanaan tugas seluruh anggota Satpol PP harus memahami dengan baik perda dan perkada yang ada di daerahnya masing-masing.

Salah satu cara menegakan perda adalah dengan menerapkan sanksi pidana pada perda tersebut. Pelanggar perda akan merasakan hukuman yang diharapkan memiliki efek jera dan tidak melakukan lagi pelanggarannya.

Di Satpol PP Kabupaten Barito Utara, telah dilaksanakan dua kali Focus Group Discussion (FGD)"Analisa Aspek Pidana pada Peraturan Daerah" yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024 dan 27 September 2024 kemaren. 

Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Barito Utara, dengan diikuti semua PNS di lingkup Satpol PP.

Dok satpol Barut
Dok satpol Barut

Pada kegiatan pertama FGD, diskusi diarahkan pada hal-hal umum terkait perda dan sanksi pidana. Pada paparan juga disampaikan tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Kemudian disampaikan tentang produk-produk hukum di daerah yang mencakup Perda, Perkada dan peraturan bersama kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah.

Produk hukum di Indonesia yang dapat memuat sanksi pidana hanyalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah ( baik perda provinsi maupun Perda Kabupaten/kota).

Kemudian pada paparan disampikan tentang batasan sanksi pidana pada perda, yaitu kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp.50.000.000 sesuai dengan UU Pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Di Kab. Barito Utara terdapat 16 Perda  yang memiliki sanksi pidana. Beberapa perda memuat ketentuan pidana di atas batas maksimal 6 bulan kurungan dan denda 50 juta.

Kegiatan FGD Pertama diakhiri dengan diskusi yang bersifat teknis dan kenyataan yang terjadi di lapangan.

Pada kegiatan FGD kedua, Kami khusus mendiskusikan aspek pidana pada perda yang dikategorikan sebagai perda tindak pidana ringan atau tipiring.

Perda tipiring adalah perda dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta. Perda tipiring akan menggunakan administrasi penyidikan acara pemeriksaan cepat.

Dari 16 Perda pidana yang ada di Kab. Barito Utara paling tidak ada 4 Perda yang dikategorikan sebagai perda tipiring.

Pertama, Perda No. 10 tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Wisata. Kedua, Perda No. 11 tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Barito Utara. Ketiga Perda No. 6 tahun 2017 tentang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kab. Barito Utara dan keempat, Perda No. 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tipiring harus dipahami dengan baik oleh seluruh anggota satpol PP karena perda perda ini sangat banyak bersentuhan dengan masyarakat, artinya pelanggaran terhadap perda ini pun biasanya tinggi.

Dok. Satpol PP Barut
Dok. Satpol PP Barut

Pada paparan setiap perda tipiring dikuliti secara detail pasal-pasal larangan, kewajiban, delik yang harus dipatuhi yang memiliki sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Meskipun dalam penegakan perda Satpol PP harus persuasif dan humanis (mendahulukan ketentraman masyarakat diatas sanksi tegas) namun bagi pelanggaran yang berulang dan mengganggu dan mengurangi hak masyarakat perda harus ditegakkan.

Pemahaman terhadap perda wajib bagi anggota Pol PP agar anggota tidak sembarang tuduh, sembarang action karena hukum dibuat bukan hanya untuk menghukum pelanggar tapi juga melindungi masyarakat dari tuduhan apalagi tuduhan melakukan pelanggaran pidana.

FGD diakhiri dengan diskusi yang dinamis dengan banyak sekali saran masukan dan kritik baik terhadap pelaksanaan penegakan perda maupun masalah lain terkait pelaksanaan tugas Satpol PP secara umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun