Meskipun dalam penegakan perda Satpol PP harus persuasif dan humanis (mendahulukan ketentraman masyarakat diatas sanksi tegas) namun bagi pelanggaran yang berulang dan mengganggu dan mengurangi hak masyarakat perda harus ditegakkan.
Pemahaman terhadap perda wajib bagi anggota Pol PP agar anggota tidak sembarang tuduh, sembarang action karena hukum dibuat bukan hanya untuk menghukum pelanggar tapi juga melindungi masyarakat dari tuduhan apalagi tuduhan melakukan pelanggaran pidana.
FGD diakhiri dengan diskusi yang dinamis dengan banyak sekali saran masukan dan kritik baik terhadap pelaksanaan penegakan perda maupun masalah lain terkait pelaksanaan tugas Satpol PP secara umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H