Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Sosialisasi Perda Trantibum Linmas Sebagai Upaya Penegakan Perda di Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara

24 Mei 2024   14:14 Diperbarui: 25 Mei 2024   16:55 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai salah satu upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Barito Utara melaksanakan Sosialisasi/Penyuluhan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Perda Trantibum Linmas) di Aula Kecamatan Teweh Baru pada, hari Kamis 16 Mei 2024.

Tepat jam 9 pagi, dengan acara sederhana kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Teweh Baru. Kegiatan dihadiri oleh kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Teweh Baru, Perwakilan koramil, Damang Teweh Baru dan aparat Kecamatan Teweh Baru.

Sosialisasi/penyuluhan perda ini, sesuai arahan dari Kasatpol Barito Utara Drs. Aprin Siaga, akan dilaksanakan di 9 Kecamatan di Kabupaten Barito Utara. 

Dan sebagai Kabid yang mewakili Kasatpol PP, saya pada sambutan saya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk mensosialisasi perda Barito Utara yang sangat baru yaitu perda Trantibum Linmas.

Teweh Baru adalah kecamatan yang pertama kita lakukan sosialisasi karena letaknya kecamatan yang strategis yang berada di poros jalan Muara Teweh-Banjar Masin/Palangka Raya dan juga pintu masuk kota Muara Teweh.

Selain itu, Kecamatan Teweh Baru juga memilik jumlah penduduk terbanyak kedua setelah Teweh Tengah. Sehingga masalah terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat relatif tinggi yang dibuktikan dengan banyaknya laporan terkait gangguan tantibum linmas ke Satpol PP.

Meskipun jumlah pelanggaran perda yang terjadi tidak sebanyak di Teweh Tengah, namun beberapa kali Kecamatan Kelurahan di Teweh Baru harus bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi.

Pelaksanaan Sosialisasi/Penyuluhan

Bidang kami, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, sudah sering dan biasa mengadakan sosialisasi perda. Pada tahun 2023 dan tahun sebelum-sebelumnya perda yang disampaikan pada sosialisasi biasanya 19 Perda Kabupaten Barito Utara yang memiliki sanksi pidana. Salah satu contoh sosialisasi 19 perda pernah saya tulis kompasiana, klik di sini.

Berbeda dengan tahun ini, perda yang menjadi materi adalah perda baru yaitu perda trantibum linmas. Perda ini diusulkan oleh pemerintah daerah (Satpol PP) dan baru diundangkan pada bulan Maret ini.

Saya menjadi narasumber tidak merasa kesulitan untuk menyampaikan materi terkait perda ini, karena pernah ikut terlibat dalam pembahasan draf/rancangan perda ini dan ikut serta dalam pembahasan Raperda ini bersama Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barito Utara, dan pernah saya tulis di Kompasiana, klik di sini.

Pemberian materi sosialisasi/Dokpri
Pemberian materi sosialisasi/Dokpri

Materi yang saya sampaikan tidak mungkin semua Bab, Pasal dan Ayat pada Perda Trantibum Linmas. Saya hanya memberikan materi secara ringkas dan menurut saya penting untuk diketahui masyarakat melalui Kepala Desa maupun Ketua BPD.

Materi sosialisasi Perda Trantibum Linmas yang saya sampaikan meliputi beberapa ayat berisi pengertian-pengertian dari Pasal 1 pada Bab Ketentuan Umum. 

Kemudian saya menjelaskan maksud tujuan dan ruang lingkup Perda Trantibum Linmas, Lalu Bab II Kewenangan Pemda dan Hak masyarakat, dan inti dari perda yaitu Pasal 8 sampai Pasal 29, Bab III Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib : Jalan, sungai, lingkungan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan dan retribusi daerah, barang milik daerah, batas wilayah, angkutan jalan dan angkutan sungai, dan jalur hijau, taman dan tempat umum.

Lalu materi dilanjutkan dengan Bab Kerjasama dan Koordinasi Peran serta masyarakat dan diakhiri dengan Bab XII Sanksi baik, sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Acara Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dengan Kepala Desa dan Ketua BPD dan peserta lain yang hadir. Banyak pertanyaan terkait dengan permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di desa masing masing.

Secara umum masalah yang ada bisa dirujuk kepada 19 perda yang sudah pernah disosialisasikan. Namun dengan Perda Trantibum Linmas ini dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat serta menambah dan melengkapi bila ternyata ada kejadian yang tidak ter-caver sebagai pelanggaran di 19 Perda terdahulu.

Kebanyakan masalah yang ada di masyarakat salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya penegakan perda baik oleh instansi yang mengampu/ dinas teknis terkait maupun oleh Satpol PP. Tentu kami tidak menginginkan Perda ini juga menjadi perda yang dibuat dengan biaya dari masyarakat ternyata tidak berdaya di lapangannya.

Sosialisasi Sebagai Bagian dari Penegakan Perda

Bidang kami, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Bidang Gakda) adalah bidang yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana Kegiatan Penegakan Perda Kabupaten dan Peraturan Bupati. 

Pada Sistem Informasi Pemeritah Daerah (SIPD) Salah satu Sub Kegiatan Penegakan Perda dan Perbup adalah sub kegiatan sosialisasi penegakan perda dan perbup. Harus diakui cukup banyak pelanggaran perda yang terjadi karena masyarakat tidak mengetahui ada perda yang melarang kegiatan tertentu.

Foto bersama /Dokpri
Foto bersama /Dokpri

Sub kegiatan lain adalah pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan perda dan perbup. Pengawasan dilakukan agar tidak ada pelanggaran perda, dan bila ditemukan pelanggaran bisa langsung dikoreksi atau diingatkan supaya mematuhi perda yang ada, khususnya 20 perda dengan sanksi pidana.

Sub kegiatan terakhir dari penegakan perda perbup berdasarkan SIPD adalah Penanganan atas Pelanggaran Perda dan Perbup. Penanganan ini dapat berupa penindakan non justisia maupun justisia. Terhadap pelanggaran pidana, penindakan justisia adalah ultimum remdium atau jalan terakhir yang dikenakan kepala masyarakat.

Meskipun sosialisasi perda sebagai sub kegiatan pertama namun pelaksanaan di lapangan ketiga kegiatan tersebut tidak harus saling tunggu atau linier, apalagi perda yang diawasi pun tidak hanya satu namun 20 Perda.

Sebelum kegiatan sosialisasi ditutup kebetulan dan mendadak kawan-kawan Satpol PP Provinsi datang meninjau pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian kunjungan mereka ke Satpol PP Kabupaten Barito Utara.

Sebagai penutup kegiatan saya menyempatkan mengingatkan semua peserta untuk bersama-sama mengawal perda Trantibum Linmas untuk kemaslahatan bersama terutama masyarakat Kecamatan Teweh Baru dan Barito Utara umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun