Saya menjadi narasumber tidak merasa kesulitan untuk menyampaikan materi terkait perda ini, karena pernah ikut terlibat dalam pembahasan draf/rancangan perda ini dan ikut serta dalam pembahasan Raperda ini bersama Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Barito Utara, dan pernah saya tulis di Kompasiana, klik di sini.
Materi yang saya sampaikan tidak mungkin semua Bab, Pasal dan Ayat pada Perda Trantibum Linmas. Saya hanya memberikan materi secara ringkas dan menurut saya penting untuk diketahui masyarakat melalui Kepala Desa maupun Ketua BPD.
Materi sosialisasi Perda Trantibum Linmas yang saya sampaikan meliputi beberapa ayat berisi pengertian-pengertian dari Pasal 1 pada Bab Ketentuan Umum.Â
Kemudian saya menjelaskan maksud tujuan dan ruang lingkup Perda Trantibum Linmas, Lalu Bab II Kewenangan Pemda dan Hak masyarakat, dan inti dari perda yaitu Pasal 8 sampai Pasal 29, Bab III Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.Â
Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib : Jalan, sungai, lingkungan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan dan retribusi daerah, barang milik daerah, batas wilayah, angkutan jalan dan angkutan sungai, dan jalur hijau, taman dan tempat umum.
Lalu materi dilanjutkan dengan Bab Kerjasama dan Koordinasi Peran serta masyarakat dan diakhiri dengan Bab XII Sanksi baik, sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Acara Sosialisasi diakhiri dengan diskusi dengan Kepala Desa dan Ketua BPD dan peserta lain yang hadir. Banyak pertanyaan terkait dengan permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di desa masing masing.
Secara umum masalah yang ada bisa dirujuk kepada 19 perda yang sudah pernah disosialisasikan. Namun dengan Perda Trantibum Linmas ini dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat serta menambah dan melengkapi bila ternyata ada kejadian yang tidak ter-caver sebagai pelanggaran di 19 Perda terdahulu.
Kebanyakan masalah yang ada di masyarakat salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya penegakan perda baik oleh instansi yang mengampu/ dinas teknis terkait maupun oleh Satpol PP. Tentu kami tidak menginginkan Perda ini juga menjadi perda yang dibuat dengan biaya dari masyarakat ternyata tidak berdaya di lapangannya.
Sosialisasi Sebagai Bagian dari Penegakan Perda