Kegiatan sosialisasi dan pendataan yang sudah dilakukan adalah sebagai pengingat dan peringatan bagi pemilik wisma dan pemilik usaha yang ada di Lembah Durian untuk tidak menumbuhkan kembali bisnis prostitusi.
Penertiban pekerja seks komersial di Lembah Durian, bila memang ada, dapat dilakukan dengan pendekatan sosial sebelum dilakukan pendekatan hukum. Kami meyakini jumlah yang tidaklah sebanyak di tahun 2018 yang mencapai 160 orang.
Dahulu sebelum prostitusi di larang cukup mudah mendapatkan angka 160 orang. Tapi bila pendataan dilakukan sekarang pasti jauh lebih sulit karena sulit membuat mereka mengaku dengan sukarela.
Pekerja seks komersial di luar Lembah Durian juga harus diperlakukan secara adil. Penertiban tidak hanya bagi wisma-wisma di Lembah Durian namun di wisma atau penginapan lain di seluruh kota Muara Teweh yang ditengarai juga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi maupun perbuatan asusila.
Momen bulan puasa menurut Kasatpol PP Kabupaten Barito Utara, Drs. Aprin Siaga, adalah saat yang tepat melakukan penertiban bukan hanya penertiban prostitusi namun juga penyakit sosial lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H