Yang  paling membuat miris adalah ketika tim melakukan sosialisasi di DAM Trinsing kami menemukan anak-anak merokok, ketika saya tanya kelas berapa? salah satu anak yang merokok menjawab, Kelas 9! yang berarti masih kelas 3 SMP.Â
Anak SMP merokok tidak hanya dilarang merokok di objek wisata namun di semua tempat. Berdasarkan Perda, Merokok hanya untuk usia 18 tahun atau lebih, Salah satu anggota langsung melarang anak-anak tersebut untuk berhenti merokok.
Kenyataan di lapangan seperti itu membuat kami berniat untuk mengadakan sosialisasi penyadaran masalah rokok kepada anak-anak SMP, karena selama ini kami, Satpol PP hanya menyasar sekolah menengah atas, padahal barangkali mereka yang merokok di SMA sudah menjadi perokok pemula di masa SMP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H