Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satpol PP, Minuman Beralkohol dan Kekerasan oleh Siswa

30 September 2023   12:43 Diperbarui: 1 Oktober 2023   04:27 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Satpol PP di SMAN 5 Muara Teweh/Dokpri

Pada tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara (Satpol PP Kab. Barut) melakukan sosialisasi 3 buah Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki sanksi pidana ke 3 sekolah menengah atas di Kabupaten Barito Utara.

Sekolah tersebut berturut turut SMAN 5 Muara Teweh (3 Mei), SMAN 1 Gunung Timang (11 Mei) dan SMKN 3 Muara Teweh (25 Mei) melengkapi 11 Sekolah yang sudah kami sosialisasikan tahun 2021 dan 2022.

Adapun Ketiga Perda yang kami sampaikan adalah Perda Nomor 2 tahun 2021 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda No 2 tahun 2005 Pengelolaan Kebersihan di Kab. Barito Utara dan Perda Nomor 11 tahun 2015 Pengawasan Minuman Beralkohol di Barito Utara.

Ketiga perda tersebut dipilih karena relevan dengan masalah yang sering dihadapi sekolah. Materi Sosialisasi yang pertama adalah Perda KTR, dibahas karena banyak anak-anak sekolah yang menjadi perokok pemula, kadang-kadang iseng merokok di kantin atau WC sekolah. Anak sekolah sering abai kesehatan karena merasa masih muda dan sangat sehat.

Materi Perda pengelolaan kebersihan diberikan karena minimnya kesadaran lingkungan dari masyarakat Barito Utara, masa sekolah adalah masa yang paling baik untuk menanamkan kesadaran lingkungan yang akan mereka warisi di masa yang akan datang.

Perda yang ketiga adalah Perda pengawasan minuman beralkohol. Sosialisasi perda ini diharapkan mampu menahan kondisi darurat minuman alkohol di Kab. Barut terutama konsumsi miras oleh anak-anak sekolah. Batasan usia mengkonsumsi minuman beralkohol di Perda 11/2015 ini adalah 21 tahun.

Sosialisasi  di SMKN 3 Muara Teweh

Perda minuman beralkohol memang menjadi bahasan yang paling utama karena dampak pelanggarannya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat berkaitan dengan kesehatan dan mempengaruhi perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Pecandu minuman beralkohol dapat menjadi penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban.

Anak sekolah yang terpapar minuman beralkohol lebih agresif dan cenderung sulit mengendalikan diri, apalagi kalo mabuk. Salah satu sumber kenakalan anak sekolah bisa berasal dari minuman keras. Banyaknya kasus kekerasan oleh siswa perlu dilacak keterkaitannya dengan konsumsi minuman beralkohol.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satpol PP adalah mengawasi penjualan minuman beralkohol kepada orang yang berusia 21 tahun atau anak usia sekolah. Penjualan minuman beralkohol kepada anak usia kurang dari 21 tahun diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp.50.000.000,- (Pasal 17 Perda 11/2015).

Satpol PP juga sebaiknya melakukan patroli rutin ke tempat-tempat nongkrong anak-anak sekolah untuk pengawasan perda rokok, perda minuman beralkohol dan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan kekerasan, bullying atau perkelahian.

Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap aset daerah yang terbengkalai (bekas terminal Wayang, Bekas Pasar) atau bangunan pemerintah yang belum selesai pembangunannya. 

Kenyataan di lapangan pernah terjadi perkelahian siswi di bekas bandara lama sebelum difungsikan menjadi kantor Satpol PP kab. Barut.

Kerja sama antara sekolah dan Satpol PP tetap dilakukan, meskipun perundungan yang dilakukan siswa adalah ranah pidana yang merupakan kewenangan Polisi namun Satpol PP dapat membantu mencegah kekerasan melalui sosialisasi pengawasan penegakan perda terkait tadi.

Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Satpol PP adalah anggota Gugus Tugas Perlindungan anak. Satpol PP harus mendorong Gugus Tugas Perlindungan Anak agar melakukan penegakan hukum yang terukur kepada pelaku kekerasan siswa.

Menyikapi perkembangan kekerasan oleh siswa, Satpol PP Barut akan melanjutkan program kegiatan sosialisasi perda dengan menambahkan materi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Materi lain yang perlu ditambahkan adalah bahwa kekerasan atau pem-bully-an adalah perbuatan yang dapat diancam hukuman pidana pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meskipun pelaku masih anak sekolah atau atau belum dewasa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun