Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satpol PP adalah mengawasi penjualan minuman beralkohol kepada orang yang berusia 21 tahun atau anak usia sekolah. Penjualan minuman beralkohol kepada anak usia kurang dari 21 tahun diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp.50.000.000,- (Pasal 17 Perda 11/2015).
Satpol PP juga sebaiknya melakukan patroli rutin ke tempat-tempat nongkrong anak-anak sekolah untuk pengawasan perda rokok, perda minuman beralkohol dan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan kekerasan, bullying atau perkelahian.
Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap aset daerah yang terbengkalai (bekas terminal Wayang, Bekas Pasar) atau bangunan pemerintah yang belum selesai pembangunannya.Â
Kenyataan di lapangan pernah terjadi perkelahian siswi di bekas bandara lama sebelum difungsikan menjadi kantor Satpol PP kab. Barut.
Kerja sama antara sekolah dan Satpol PP tetap dilakukan, meskipun perundungan yang dilakukan siswa adalah ranah pidana yang merupakan kewenangan Polisi namun Satpol PP dapat membantu mencegah kekerasan melalui sosialisasi pengawasan penegakan perda terkait tadi.
Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Satpol PP adalah anggota Gugus Tugas Perlindungan anak. Satpol PP harus mendorong Gugus Tugas Perlindungan Anak agar melakukan penegakan hukum yang terukur kepada pelaku kekerasan siswa.
Menyikapi perkembangan kekerasan oleh siswa, Satpol PP Barut akan melanjutkan program kegiatan sosialisasi perda dengan menambahkan materi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Materi lain yang perlu ditambahkan adalah bahwa kekerasan atau pem-bully-an adalah perbuatan yang dapat diancam hukuman pidana pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meskipun pelaku masih anak sekolah atau atau belum dewasa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI