Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Memaknai Kata Humanis di Lapangan Penegakan Perda PKL

6 September 2023   07:00 Diperbarui: 6 September 2023   07:45 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PKL di bahu dan di atas trotoar (Dok. Pribadi)

Karena tipiring, acara pemeriksaan cepat, tidak memakan waktu yang panjang atau berlarut larut. Namun beban psikologis masyarakat bila dihadapkan ke pengadilan apalagi masyarakat kecil, bisa jadi tidak sepadan dengan kesalahan yang dilakukan.

Tindak pidana ringan dapat juga dikenakan denda namun dan bagi Kabupaten dengan kondisi geografis yang luas, terhadap pelanggar di luar ibu kota Kabupaten tentu memakan biaya dan tenaga. 

Diskresi aparat penegak perda untuk menghindari penegakan justisia pasti sering terjadi pendekatan non justisia selain lebih murah juga lebih ramah bagi pelanggar perda.

Pendekatan persuasif kepada PKL/Dokpolpp
Pendekatan persuasif kepada PKL/Dokpolpp

Beberapa daerah yang memiliki sumber daya yang cukup dapat menyediakan Polisi Pamong Praja di kecamatan, sehingga proses penegakan perda dan pelayanan ketertiban umum dapat lebih efektif dan efisien. Sayangnya daerah itu bukan di Kabupaten Barito Utara.

Kebanyakan pelanggar perda memang adalah PKL, namun bila dikaji lebih obyektif mereka juga lebih mudah untuk ditertibkan. Jumlah PKL yang melakukan pelanggaran berulang-ulang tidaklah banyak. 

Sebagai PNS yang mengabdi di tempat dimana saya dilahirkan, saya bersyukur dapat memilah pelanggaran yang dipaksa oleh keadaan, dan pelanggaran yang memang ingin selalu diuntungkan dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Nama-nama dalam tulisan ini fiktif namun pelakunya nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun