Sebagian besar Perda dibuat oleh Dinas atau instansi demi menjalankan tugas pokok dan fungsi dinas/instansi dalam rangka melayani masyarakat dan untuk menjalankan pemerintahan di daerah.
Penegakan perda terlebih dahulu harus dilakukan oleh dinas instansi terkait melalui sanksi administratif (memberi teguran sampai mencabut izin usaha). Pemberian sanksi administratif cukup efektif dalam upaya penegakan perda. Sementara Satpol PP adalah penegak perda lapis akhir, namun dengan kewenangan melakukan penindakan.
Pak Supian adalah pekerja serabutan, Kaki beliau patah sehingga harus berjalan pincang dengan tongkat. Untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya beliau berjualan buah di pinggir jalan. Bila tidak ada pemilik buah yang menitipkan buah untuk dijual beliau beralih profesi sebagai pengemis.
Seperti kebanyakan pelanggar perda lain beliau tidak mengerti hukum. Dan seperti kebanyakan masyarakat kecil, beliau juga tidak bisa membedakan perda dengan Undang-undang, yang beliau tahu adalah menyambung hidup hari demi hari.
Meskipun salah satu asas hukum, presumption iures de iure, ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu. Menganggap semua orang tahu tentang perda yang kita tegakkan sungguh mengundang resistensi dan pelawanan fisik.Â
Kami juga sering menghindari melaksanakan kegiatan pengawasan atau penertiban pada akhir bulan, dua pihak biasanya sama-sama dalam kondisi keuangan yang kritis, sering terjadi "sengketa" yang tidak perlu. Perlu diketahui 70% anggota Satpol PP adalah tenaga honorer dengan penghasilan pas-pasan atau bahkan kurang.
Kami bahkan pernah ditantang menggunakan kekerasan bukan sekedar dicaci maki, untunglah sebagian besar tim saat itu bisa menahan diri meskipun di dalam hati saya menggumam seandainya kami layani, dengan anggota yang banyak dapat diduga siapa yang akan  babak belur, untungnya anggota tampaknya memahami kondisi psikologis dan ekonomis PKL yang marah-marah tersebut.
Di tempat lain, Abah rusna, seorang kakek, PKL pedagang celana pendek yang berjualan di atas trotoar depan kuburan muslimin Muara Teweh. Mengaku kehilangan lapaknya di pasar, setelah pasar direhab pasca kebakaran.
Kegagalan pemerintah daerah dalam menyediakan tempat berusaha bagi masyarakat lemah tentu saja menjadi salah satu pertimbangan dalam menggunakan hukum pada penertiban pelanggaran perda.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan PKL, pedagang kecil merujuk pada perda pembinaan dan pengawasan PKL kebanyakan adalah kasus tipiring - tindak pidana ringan, yang ancaman kurungannya maksimal 3 bulan.