Tempat ibadah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok. Bercampurnya anak, wanita termasuk wanita hamil, dan orang dewasa lain yang tidak merokok wajar jika tempat ibadah dijadikan salah satu kawasan tanpa rokok.Â
Masalahnya adalah biasanya setelah selesai ibadah, terutama bapak-bapak kemudian asyik bersenda gurau bersosialisasi tanpa lupa menyalakan rokoknya. Di tempat ibadah adalah salah satu KTR yang dilarang menyediakan tempat khusus merokok, untuk memudahkan penegakan tampaknya perlu dipikirkan agar peraturan tersebut bisa ditinjau kembali.
Tulisan ini adalah opini pribadi bukan pandangan resmi Satpol PP Barito Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H