Pemilik usaha sering menyerahkan tanggung jawab menerapkan KTR kepada Satpol PP untuk berbicara langsung kepada pelanggan-pelanggan yang merokok. Meskipun berdasarkan perda KTR pihak yang tidak melaksanakan KTR di tempat yang menjadi tanggungjawabnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Angkutan Umum
Supir-supir travel yang muda dan tidak merokok tidak mengalami kesulitan, dengan mobil ber-AC tentu saja penumpang dilarang merokok. Berdasarkan pengalaman pribadi kami, kadang ada penumpang yang merokok dan supir ada yang dengan tegas dan ada yang masih sungkan melarang.
Pengelola Travel harus memberikan stiker pemberitahuan bahwa di mobil travel dilarang merokok bagi siapapun termasuk supir, bukan hanya melaksanakan aturan perusahaan namun juga peraturan daerah.
Di Barito Utara, hanya tersedia satu bis antar kota antar provinsi tujuan Banjar Masin dan satu bus tujuan Palangkaraya, namun terdapat banyak travel yang biasanya menggunakan mobil Innova yang bila ada yang merokok di dalam mobil akan menyengsarakan penumpang lain yang tidak merokok.
Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat kerja
Tempat kerja, termasuk kantor perwakilan produsen rokok adalah kawasan tanpa rokok. Kantor adalah kawasan tanpa rokok baik kantor swasta maupun kantor pemerintah. Bank dan kantor swasta yang full AC biasanya bebas asap rokok, berbeda dengan kantor instansi pemerintah daerah kadang masih ada yang merokok di ruang ber AC. Masih ada asbak rokok di ruang tamu apalagi ruang tamunya tidak menggunakan AC.
Pemimpin kantor adalah juga penanggung jawab KTR di kantornya masing-masing. Penanggungjawab KTR wajib menerapkan KTR dan memasang spanduk atau stiker larangan merokok dikantornya.Â
Bagi swasta yang tidak menerapkan akan diberikan sanksi administrasi dan bagi aparatur sanksi yang lebih berat menunggu berdasarkan perundang-undangan.
Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Kesehatan.