Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

5 Argumen Perlawanan PKL dan Jawaban Satpol PP

21 Agustus 2023   07:00 Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:15 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PKL yang menggunakan argumen ini biasanya menggunakan tetangganya sebagai tameng atas pelanggarannya. "Saya ikut sebelah pak, mereka maju ke trotoar saya juga", atau "Mereka berjualan di atas parit saya ikut aja".

Intinya mereka menganggap ini pelanggaran berjamaah dan mereka hanya makmum tetangga yang jadi imamnya.

Padahal kasus atau pelanggaran yang dilakukan tetangga bisa jadi beda karena ada banyak aturan yang harus diperhatikan.

Bisa jadi PKL disebelahnya melakukan pelanggaran yang lebih besar atau sebaliknya.

Sering anggota Satpol PP merasa diadu domba dengan tetangganya sendiri padahal mereka saling mengkhianati demi alasan pembenar pelanggaran yang dilakukan.

 3. Kalo tidak di sini dimana?

Pertanyaan seperti ini sangat sering dilontarkan kepada anggota Satpol PP, padahal bukan tugas Satpol PP untuk mencari tempat bagi PKL. Penertiban dilakukan karena PKL melakukan pelanggaran terhadap perda dan perkada, mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Jawaban yang dapat diberikan Satpol PP adalah "Bapak dapat berjualan di tempat yang tidak dilarang". Bukan di atas trotoar, di atas parit, di bahu jalan atau tempat lain yang dilarang, berjualan ditempat yang dilarang harus ditertibkan.

 4. Bertameng pembesar

Sering juga PKL pelanggar menggunakan pejabat/aparat sebagai tameng. "Saya cuma bekerja pak, ini punya pejabat anu, atau aparat ini, bapak tahu, kok". Nanti kalo kita tanya kepada pejabat yang bersangkutan paling beliau tidak mengaku dan menyalahkan yang menjalankan kenapa melanggar.

Bisa jadi pejabat atau aparat yang punya usaha PKL (biasanya waralaba) juga tidak paham aturan atau sudah mengintruksikan sesuai aturan tapi tidak dilaksanakan oleh karyawannya di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun