Dalam melakukan pembinaan, pengawasan maupun penertiban pelanggaran perda/perkada, Satpol PP sering menghadapi argumen perlawanan terutama dari pedagang kaki lima (PKL).
Sudah menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakan peraturan daerah/peraturan kepala daerah (Perda/Perkada), melaksanakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Guna menjalankan tugas tersebut Satpol PP diberikan kewenangan untuk menindak, melakukan penertiban terhadap pelanggaran perda/perkada yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
PKL yang melanggar perda/perkada biasanya beralasan macam-macam demi menghindari penertiban atau penindakan. Berikut beberapa alasan PKL yang sering disampaikan ketika penertiban atau razia dilakukan:
1. Tidak tahu
PKL sering mengaku tidak tahu atau pura-pura tidak tahu aturan, bahwa mereka sudah melanggar. Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi dan pembinaan bahkan penertiban. Bahkan di media sosial sering sekali penertiban dilakukan oleh Satpol PP kepada PKL yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.
Alasan tidak tahu perda atau perkada juga tidak cukup kuat untuk menghindari penertiban karena ketika perda/perkada diundangkan maka semua orang/masyarakat dianggap tahu.
Kadang ditemukan PKL yang terkaget-kaget karena sudah bertahun-tahun jualan ga pernah dilarang, dan sekarang tiba-tiba dilarang.
Hal ini bisa terjadi karena daerah PKL ini berada baru dapat dijangkau oleh Satpol PP, atau dulu belum berdampak bagi ketertiban seperti sekarang.
2. PKL ikut arus