PPNS diharapkan tidak hanya memahami hukum beracara, bukan hanya acara tipiring namun juga hukum acara biasa dan memahami semua perda yang memiliki sanksi pidana sehingga tepat dan cepat mengidentifikasi pelanggar tidak hanya yang tampak didepan mata seperti halnya PKL.
Penegakan hukum di Satpol PP tentu membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana yang mampu melindungi anggota dan masyarakat, kendaraan yang resmi dan layak pakai tentu memiliki kewibawaan yang lebih seperti halnya seragam yang rapi dan lengkap.
Terakhir kesejahteraan anggota Satpol PP sering luput dari perhatian padahal dari sisi penegakan hukum, anggota yang sejahtera tentu akan memiliki harga diri yang lebih tinggi dan berani mengatakan tidak kepada usaha usaha yang meruntuhkan penegakan hukum bukan hanya dari PKL tapi juga oleh aparatur bahkan badan hukum atau perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H