Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tipiring di Jalan Pramuka, Barito Utara, sebagai Solusi Kesemrawutan?

24 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 27 Juli 2023   06:58 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keenam, Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Angkutan Barang dan Pengoperasian Alat Berat. Mobil pick up atau mobil muatan barang sering bongkar muat di badan jalan Pramuka. Tentu saja mengganggu aktivitas dan lalu lintas masyarakat. Seandainya terjadi kecelakaan karena jalur lalu lintas yang sempit tentu pedagang tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya berdagang di tempat yang tidak diizinkan.

Khusus untuk bongkar muat di Kab. Barito Utara sudah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kawasan Bongkar Muat Barang Dalam Kota Muara Teweh.

Dari keenam Perda tersebut, pelanggaran yang paling ringan pidananya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta, pelanggaran perda ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pada tanggal 12 Juli 2023 Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah melakukan koordinasi ke Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam hal penegakan perda terutama dalam kaitannya dengan penanganan pelanggaran perda, tentu pelanggaran perda yang memiliki sanksi pidana, baik pidana ringan maupun biasa.

Pelanggaran perda di Jalan Pramuka sebagian besar adalah pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 terutama terkait PKL, penanganan atas pelanggarannya di pengadilan hanya dengan mekanisme Tindak Pidana Ringan. Karena ancaman pidananya ringan. Pengaturan hukum tentang tindak pidana ringan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 205 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, termasuk prosedur penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui acara pemeriksaan cepat yang tertuang dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Meskipun Perda adalah salah satu sumber hukum pidana, namun berbeda dengan KUHP, Perda bukanlah peraturan atau hukum pidana asli namun merupakan hukum administratif yang memuat ketentuan pidana. Artinya sanksi administratif haruslah dikedepankan, ancaman pidana sebagai jalan terakhir dalam upaya menegakkan peraturan daerah (Ultimum remedium).

Sejak tahun 2018 Satpol PP Barito Utara telah melakukan penertiban di Jalan Pramuka Muara Teweh sampai terakhir penertiban dilakukan pada bulan Januari 2023 yang mengundang banyak reaksi netizen. 

Pelanggaran yang berulang bisa jadi membatalkan tindak pidana ringan menjadi tindak pidana biasa yang proses hukumnya tidak sederhana seperti Tipiring. Namun sampai saat ini Pemerintah Daerah melalui Satpol PP masih melakukan pendekatan humanis persuasif terhadap pelanggaran di Jalan Pramuka.

Beberapa jalan dapat dikategorikan jalan dengan penanganan khusus karena "ramai" pelanggaran perda, baik kuantitas maupun kualitas pelanggarannya. Selain Jalan Pramuka jalan-jalan berikut dapat masuk kategori tersebut sebut saja Jalan Sudirman, Jalan Pendreh Jalan Mangkusari, Jalan Sengaji, Jalan Panglima Batur, Jalan Durian dan Jalan Rambutan.

Memperhatikan carut marut keadaan di Jalan Pramuka dan jadwal sidang tipiring dilaksanakan setiap Kamis di Pengadilan Negeri Muara Teweh, barangkali pendekatan hukum (Justisial) perlu sesekali dilakukan, bukankah salah satu tujuan adanya hukuman pidana adalah memberikan efek jera kepada pelanggar? Sebuah pendekatan yang mungkin tidak populer apalagi memasuki tahun politik di 2024. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun