Bila kita melintasi Jalan Pramuka Muara Teweh, Barito Utara, terasa sekali aura semrawutnya. Jalan yang awalnya indah dan rapi, sekarang sepanjang bahu jalan diisi dengan lapak-lapak buah dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pembeli berdiri di pinggir jalan tanpa peduli keselamatannya, Motor dan mobil pembeli berhenti di badan jalan mengganggu arus lalu lintas, bahkan kadang pedagang melakukan bongkar muat di jalan, memakan jalan semaunya.
Jalan Pramuka memang diniatkan sebagai jalur hijau. Oleh pemerintah daerah sepanjang jalan ditanam Pohon-Pohon palem, trotoar hanya di beberapa bagian jalan sementara lainya tanah rumput yang ramah lingkungan. Selain itu pemda juga memberi ornamen-ornamen lampu hias yang nampak berwarna warni ceria terutama di malam hari.
Kesemrawutan di Jalan Pramuka harusnya tidak terjadi seandainya peraturan daerah ditegakkan dengan semestinya. Masih jelas diingatan anggota Satpol PP Barito Utara ketika melakukan penertiban pedagang buah Durian yang memancing reaksi penolakan dari masyarakat. Padahal yang sedang dilakukan Satpol PP saat itu adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat Barito Utara pada umumnya, yang sedang berhadapan-hadapan dengan kepentingan pedagang Buah Durian.Â
Selain penertiban, dari sisi hukum daerah, Penegakan peraturan daerah dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan dinas/instansi terkait untuk mengembalikan keadaan Jalan Pramuka seperti seharusnya.
Paling tidak ada 6 Perda yang perlu dilakukan penegakan kepada pelanggar di Jalan Pramuka Muara Teweh. Pertama, Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). PKL berdagang di atas trotoar atau ruang pejalan kaki, tanpa izin dan tidak terdaftar di Dinas pembina PKL atau UMKM.
Kedua, Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas. Pembeli yang berhenti atau parkir di badan jalan menghambat lalu lintas dan tanpa disadari membahayakan diri sendiri.
Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Banyak toko-toko yang membangun melampaui tanah pemerintah sehingga menutupi pohon Palem dan menutupi trotoar. Kesadaran penyewa toko untuk tidak menambah bangunan yang disewa bersamaan dengan kesadaran pemilik bangunan untuk mengingatkan penyewa bahwa pelanggaran aturan memiliki konsekwensi hukum.
Keempat, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pohon pohon yang rusak dipaku karena perluasan warung atau sekedar memasang pamflet/leaflet pada dasarnya merusak aset daerah. Begitu pula dengan yang merusak rumput atau trotoar mengganggu dan merusak barang milik daerah yang artinya merusak barang milik masyarakat banyak.
Kelima, Perda 3 Tahun 2019 Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kab. Barito Utara. Jalan pramuka memang tidak dibuat untuk kawasan perdagangan atau pasar. Ornamen dan pohon hias (Palem) yang ditanam jelas menunjukan Jalan Pramuka merupakan jalur hijau yang harus dilindungi fungsinya. Penataan PKL harus selaras dengan fungsi ruang dari Jalan Pramuka. Jalur hijau dibuat dengan fungsi peneduh, peredam kebisingan, perlindungan bagi pejalan kaki, menjaga suhu udara dan menambah keindahan kota.