Meskipun Perda Pajak Reklame sudah ada di Kab. Barito Utara namun memperhatikan fakta yang ada terkait reklame dirasa perlu diinisiasi Perda khusus tentang Penyelenggaraan Reklame yang rasa-rasanya belum ada sampai saat ini.
Dengan memasang reklame secara serampangan masyarakat masih belum mengetahui bahwa pemasangan reklame yang dilakukan melanggar banyak Perda, berikut perda yang dilanggar : Perda Pajak Daerah-reklame, Â Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Perizinan Tertentu, Perda Tata Ruang, Perda Barang Milik Daerah dan Perda lainnya.Â
Namun masyarakat tidak secara langsung melanggar Perda penyelenggaraan reklame karena perdanya masih belum ada, ironis kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H