Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

6 Isu Utama Pelanggaran Reklame di Muara Teweh, Barito Utara

8 Juli 2023   12:13 Diperbarui: 26 Juli 2023   20:52 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol PP Barut.

Selama bulan Juni 2023 Satpol PP Kab. Barito Utara melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) di dalam kota Muara Teweh, banyak sekali pelanggaran perda yang berhasil ditemukan.

Pelanggaran Perda terbanyak adalah pelanggaran terkait dengan reklame berupa baliho, spanduk, pamflet, banner, leaflet atau alat peraga/promosi barang/jasa lainnya. Pelanggaran yang sangat mudah ditemukan secara kasat mata oleh tim pengawasan dari Satpol PP.

Berikut pelanggaran yang biasanya terjadi. Pertama, pemasangan reklame disembarang tempat. Pemasangan reklame serampangan mengakibatkan pemandangan kota menjadi rusak dan kumuh. Reklame dipasang sembarangan tempat bukan di tempat-tempat (spot) yang sudah disediakan dan memang diperuntukan untuk promosi usaha masyarakat jadi bisa dipastikan reklame yang dipasang sembarang tidak memiliki izin pemasangan.

Kedua, banyak reklame usaha bahkan iklan layanan masyarakat yang dipasang di pasang di pohon pohon. Selain merusak pohon yang merupakan penghasil udara segar, pohon pohon tersebut juga sebagian besar adalah pohon hias milik pemerintah yang pengadaan dan penanamannya menggunakan uang rakyat (Pohon tersebut adalah Barang Milik Daerah, BMD).

Pemasangan reklame di pohon selain terkait masalah lingkungan, terkait juga dengan aset pemerintah daerah yang harus dilindungi, lebih jauh lagi melanggar ketetapan pemerintah tentang tata ruang, karena biasanya pohon pohon yang ditanam pemerintah berada di ruang terbuka hijau.

Ketiga, banyak sekali pengusaha memasang banner standing di atas trotoar atau baliho di atas bahu jalan atau papan nama menjulur ke jalan raya, meskipun tiang reklamenya di luar bahu jalan. Reklame reklame tersebut mengganggu fungsi trotoar atau fungsi jalan dan merugikan pengguna jalan atau fasilitas jalan terutama pejalan kaki.

Keempat, banyak sekali reklame terutama spanduk, leaflet yang sudah kadaluarsa dibiarkan sampai rusak dan menjadi sampah di tempatnya dipasang. Pengusaha tampaknya tidak mau mengeluarkan biaya untuk melepas reklame yang sudah terpasang sampai Satpol PP melakukan pembersihan reklame reklame yang mengotori pemandangan kota.

Pemasangan tanpa batas waktu tersebut dapat dipastikan tidak membayar pajak reklame. Kalo pun reklame tersebut berizin, membayar pajaknya pasti ada tenggat waktu pemasangan reklame tidak menunggu sampai rusak berat bahkan gambarnya pun sudah hilang tanpa sisa.

Kelima, Reklame milik pemerintah daerah juga kadang dipasang tanpa koordinasi dengan dinas terkait tata ruang dan perizinan. Karena meskipun reklame dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bebas pajak reklame namun tempat pemasangannya haruslah sesuai ketentuan. Bila pemerintah daerah sembarangan akan dengan mudah masyarakat mengikuti apalagi bila dirasa menguntungkan bagi usaha tanpa biaya mengurus perizinan dan pajaknya.

Keenam, reklame berupa baliho dari partai politik juga merupakan obyek pajak yang dibebaskan dari pajak reklame, namun tokoh politik yang tidak diusung oleh partai dan bukan baliho partai tapi tokoh perorangan tidak dikecualikan. Meskipun masa kampanye belum dimulai namun nampaknya fenomena curi start dengan baliho sudah ada yang memulainya.

Meskipun Perda Pajak Reklame sudah ada di Kab. Barito Utara namun memperhatikan fakta yang ada terkait reklame dirasa perlu diinisiasi Perda khusus tentang Penyelenggaraan Reklame yang rasa-rasanya belum ada sampai saat ini.

Dengan memasang reklame secara serampangan masyarakat masih belum mengetahui bahwa pemasangan reklame yang dilakukan melanggar banyak Perda, berikut perda yang dilanggar : Perda Pajak Daerah-reklame,  Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Perizinan Tertentu, Perda Tata Ruang, Perda Barang Milik Daerah dan Perda lainnya. 

Namun masyarakat tidak secara langsung melanggar Perda penyelenggaraan reklame karena perdanya masih belum ada, ironis kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun