Sejak tanggal 12 sampai 28 Juni 2023 Satpol PP Kab. Barito Utara telah melakukan pengawasan pelaksanaan 19 peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana. Sampai hari terakhir banyak pelanggaran terjadi terutama di Trotoar.
Trotoar berasal dari bahasa Belanda Trottoir yang memiliki arti jalur pejalan kaki. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.Â
Masih menurut Undang-Undang tersebut, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, salah satunya adalah trotoar.
Trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Hak pejalan kaki lainnya adalah tempat penyeberangan dan fasilitas pendukung lainnya. Trotoar yang hanya diperuntukan untuk pejalan kaki ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (4).
Pejalan kaki pun wajib menggunakan bagian jalan yang memang diperuntukan untuknya atau jalan yang paling tepi. Jelaslah bahwa trotoar dibuat demi kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, lalu lintas pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan tidak terganggu/terhambat karena pejalan kaki berjalan di trotoar.
Kenyataanya banyak sekali gangguan pada fungsi trotoar yang mengabaikan hak pejalan kaki. Pelanggar bukan hanya pedagang kaki lima (PKL) atau usaha mikro namun juga usaha lain yang biasanya kekurangan tempat parkir.
Pelanggaran di Trotoar bentuknya bermacam macam, ada yang memasang reklame di atas trotoar, memanfaatkannya sebagai lapak dagangan, menjadikannya lahan parkir, menumpuk material pembangunan rumah/toko, mengubahnya menjadi taman keluarga, bahkan mendirikan bangunan di atasnya.
Bila diinvestigasi lebih dalam, pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pengganggu trotoar akan lebih banyak. Pengganggu trotoar biasanya tidak memiliki izin usaha, pasti tidak memiliki izin bangunan, tidak terdaftar sebagai UMKM, tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dan untuk penjual makanan di trotoar, makanan sering tidak memenuhi standar kesehatan makanan.
Pengganggu trotoar sering juga mendirikan bangunan atau menambah bangunan di trotoar. Padahal jangankan trotoar menggunakan lahan kosong di bahu jalan pun dilarang. Masyarakat cukup memeriksa sertifikat tanah dan pastikan bangunan tidak keluar dari ketentuan IMB yang diberikan oleh pemerintah agar tidak menjadi pelanggar UU atau peraturan daerah.
Pelanggaran atau kesalahan tersebut memiliki dasar hukum dan sanksi pidana yang jelas. Yang bila diterapkan dengan efektif memiliki konsekwensi yang berat bagi pelanggar. Padahal selama ini banyak pihak melihat pelanggaran yang mengganggu trotoar adalah masalah kecil.