Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman Pidana Pengganggu dan Bunga Trotoar

27 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 27 Juni 2023   10:56 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman pidana

Menurut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.

Lalu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-

Karena ancaman pidana yang sudah tercantum di Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ maka pada Perda Kab. Barito Utara 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas tidak diatur lagi ancaman pidana pelanggaran pada fasilitas pendukung pejalan kaki.

Sementara bagi pedagang kaki lima atau -Bunga-bunga trotoar meminjam Istilah Iwan Fals- yang melakukan kegiatan usaha dengan merusak dan atau mengubah bentuk trotoar atau fasilitas umum dan atau bangunan disekitarnya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000,-. 

Pidana bagi PKL ini diatur dalam Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yaitu pada Pasal 91 ayat (1).

PKL adalah pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran. Wajar bila ancaman pidananya juga bertambah. Selain UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ tadi, pelanggaran PKL di trotoar diperberat dengan ancaman pidana dari Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017.

Proses pemidanaan bagi pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dilakukan oleh PPNS Undang Undang yang ada di Dinas Perhubungan. Bagi pelanggaran Perda proses pidana dapat dilakukan oleh PPNS di Dinas pembina PKL, atau dapat juga dilakukan oleh PPNS Perda di Satpol PP.

Tentu saja pidana adalah jalan terakhir dalam upaya menegakan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun