Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman Pidana Pengganggu dan Bunga Trotoar

27 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 27 Juni 2023   10:56 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol PP Barut

Sejak tanggal 12 sampai 28 Juni 2023 Satpol PP Kab. Barito Utara telah melakukan pengawasan pelaksanaan 19 peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana. Sampai hari terakhir banyak pelanggaran terjadi terutama di Trotoar.

Trotoar berasal dari bahasa Belanda Trottoir yang memiliki arti jalur pejalan kaki. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Masih menurut Undang-Undang tersebut, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, salah satunya adalah trotoar.

Trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Hak pejalan kaki lainnya adalah tempat penyeberangan dan fasilitas pendukung lainnya. Trotoar yang hanya diperuntukan untuk pejalan kaki ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (4).

Pejalan kaki pun wajib menggunakan bagian jalan yang memang diperuntukan untuknya atau jalan yang paling tepi. Jelaslah bahwa trotoar dibuat demi kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, lalu lintas pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan tidak terganggu/terhambat karena pejalan kaki berjalan di trotoar.

Kenyataanya banyak sekali gangguan pada fungsi trotoar yang mengabaikan hak pejalan kaki. Pelanggar bukan hanya pedagang kaki lima (PKL) atau usaha mikro namun juga usaha lain yang biasanya kekurangan tempat parkir.

Pelanggaran di Trotoar bentuknya bermacam macam, ada yang memasang reklame di atas trotoar, memanfaatkannya sebagai lapak dagangan, menjadikannya lahan parkir, menumpuk material pembangunan rumah/toko, mengubahnya menjadi taman keluarga, bahkan mendirikan bangunan di atasnya.

Bila diinvestigasi lebih dalam, pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pengganggu trotoar akan lebih banyak. Pengganggu trotoar biasanya tidak memiliki izin usaha, pasti tidak memiliki izin bangunan, tidak terdaftar sebagai UMKM, tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dan untuk penjual makanan di trotoar, makanan sering tidak memenuhi standar kesehatan makanan.

Pengganggu trotoar sering juga mendirikan bangunan atau menambah bangunan di trotoar. Padahal jangankan trotoar menggunakan lahan kosong di bahu jalan pun dilarang. Masyarakat cukup memeriksa sertifikat tanah dan pastikan bangunan tidak keluar dari ketentuan IMB yang diberikan oleh pemerintah agar tidak menjadi pelanggar UU atau peraturan daerah.

Pelanggaran atau kesalahan tersebut memiliki dasar hukum dan sanksi pidana yang jelas. Yang bila diterapkan dengan efektif memiliki konsekwensi yang berat bagi pelanggar. Padahal selama ini banyak pihak melihat pelanggaran yang mengganggu trotoar adalah masalah kecil.

Ancaman pidana

Menurut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.

Lalu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-

Karena ancaman pidana yang sudah tercantum di Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ maka pada Perda Kab. Barito Utara 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas tidak diatur lagi ancaman pidana pelanggaran pada fasilitas pendukung pejalan kaki.

Sementara bagi pedagang kaki lima atau -Bunga-bunga trotoar meminjam Istilah Iwan Fals- yang melakukan kegiatan usaha dengan merusak dan atau mengubah bentuk trotoar atau fasilitas umum dan atau bangunan disekitarnya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000,-. 

Pidana bagi PKL ini diatur dalam Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yaitu pada Pasal 91 ayat (1).

PKL adalah pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran. Wajar bila ancaman pidananya juga bertambah. Selain UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ tadi, pelanggaran PKL di trotoar diperberat dengan ancaman pidana dari Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017.

Proses pemidanaan bagi pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dilakukan oleh PPNS Undang Undang yang ada di Dinas Perhubungan. Bagi pelanggaran Perda proses pidana dapat dilakukan oleh PPNS di Dinas pembina PKL, atau dapat juga dilakukan oleh PPNS Perda di Satpol PP.

Tentu saja pidana adalah jalan terakhir dalam upaya menegakan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun