Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dibahas kemaren di DPRD Kab Barito Utara (24/5). Pembahasan Perda ini banyak memancing pertanyaan dan usulan dari Anggota DPRD terutama terkait dengan implementasi Perda-nya setelah disahkan.
Banyak pelanggaran oleh warga, aparatur dan badan hukum yang mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran yang mudah dilihat dengan kasat mata dan pelanggaran yang tak terlihat lebih banyak lagi. Artinya ada banyak perda yang belum efektif dilaksanakan.
Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat diharapkan mampu membantu memecahkan kebuntuan dalam hal penegakan perda, terutama Perda Perda yang terkait dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat yang sudah dibuat selama ini.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang dibahas ini akan memberikan legitimasi lebih kepada Satpol PP untuk melakukan penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penanganan dilakukan Satpol PP dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, tertib perizinan, tertib pendidikan, tertib kesehatan, tertib sosial, tertib tata ruang, tertib perpajakan dan retribusi daerah, tertib barang milik daerah, tertib batas wilayah, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, tertib taman dan tempat umum.
Dalam rangka menciptakan 13 kondisi tertib di atas Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD telah membuat banyak Peraturan Daerah. Sebagai contoh, pada kondisi tertib jalan terdapat Perda Kab. Barito Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Banyak masalah di jalan karena sulitnya implementasi kedua Perda ini, terutama dibagian penataan pedagang kaki lima. Tentu ada beberapa perda lain yang terkait dengan penciptaan kondisi tertib di jalan, misalnya Perda Bangunan Gedung dan Perda Perizinan Tertentu.
Meskipun ada banyak perda yang bisa dikaitkan dengan 13 kondisi tertib tadi, ada beberapa kondisi tertib yang tidak memiliki perda "induk" tapi langsung mengacu kepada peraturan perundangan di atasnya baik Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.
Selain itu, dari puluhan perda Kabupaten Barito Utara, hanya 19 Perda yang memiliki sanksi pidana sementara perda lainnya hanya memiliki sanksi administratif saja. Absennya sanksi pidana pada banyak perda di Barito Utara bisa jadi karena peraturan di atasnya sudah memuat sanksi pidana atau bisa jadi peraturan perundangan hanya memberi ruang bagi sanksi administrasi saja.
Pada rancangan Perda Trantibum yang sedang dibahas memuat sanksi pidana yang bisa dikenakan pada semua pelanggaran atas ketertiban yang ingin diciptakan. Sanksi pidana tentu saja merupakan jalan akhir dalam upaya penegakan. Penerapan sanksi terjadi apabila ada perlawanan hukum dari warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum.
Pada Rancangan Perda Tibum ini sanksi Administrasi akan dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan Perda induknya. Beberapa perda induk tidak mengenal denda sebagai sanksi administratif dan sebagian lain tidak menutup izin hanya mengenakan denda atas pelanggaran perda. Sangat kecil kemungkinan sanksi administrasi dikenakan dari a s/d j sesuai rancangan perda.
Meskipun pada awal tahun 2023 lalu, Satpol PP telah mengadakan rapat Sosialisasi dan Koordinasi Peraturan Daerah yang memiliki sanksi pidana namun sangat sedikit perangkat daerah pengampu perda mau melibatkan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda. Padahal banyak sekali Perda yang hidup segan mati tak mau.
Kondisi memprihatikan implementasi perda, tentu bukanlah tanggungjawab Satpol PP semata, begitu pula ketika ada pelanggaran perda di masyarakat, semua pihak biasanya langsung berpikiran bahwa Satpol PP harus bertindak, padahal Perangkat daerah pengampu perda pun tak pernah meng"ajak" Satpol PP untuk bergerak.
Pada Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, kembali mengingatkan tentang kewenangan Satpol PP yang diamanatkan oleh Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP sekaligus diatur tentang Penyidikan karena Rancangan Perda ini memiliki sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
Peran serta masyarakat juga tidak lupa disematkan pada rancangan perda ini. Peran serta masyarakat dapat berupa melaporkan ketika ada gangguan ketertiban umum, menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib dan memediasi ketika ada perselisihan di masyarakat.
Pada Bab VII Â Pasal 37 diatur tentang penguatan lembaga Satpol PP berupa :
Pemenuhan jumlah Polisi Pamong Praja, penyediaan sarana dan prasarana, alokasi anggaran yang memadai dan pemenuhan hak lainnya Pegawai Negeri Sipil Satpol PP.
Masih tertatih-tatihnya implementasi banyak Peraturan Daerah yang ditunjukkan oleh banyaknya pelanggaran (ketidaktertiban) di masyarakat membutuhkan penegakan yang efektif, penegakan dilakukan oleh Satpol PP yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H