Pada Rancangan Perda Tibum ini sanksi Administrasi akan dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan Perda induknya. Beberapa perda induk tidak mengenal denda sebagai sanksi administratif dan sebagian lain tidak menutup izin hanya mengenakan denda atas pelanggaran perda. Sangat kecil kemungkinan sanksi administrasi dikenakan dari a s/d j sesuai rancangan perda.
Meskipun pada awal tahun 2023 lalu, Satpol PP telah mengadakan rapat Sosialisasi dan Koordinasi Peraturan Daerah yang memiliki sanksi pidana namun sangat sedikit perangkat daerah pengampu perda mau melibatkan Satpol PP dalam rangka penegakan Perda. Padahal banyak sekali Perda yang hidup segan mati tak mau.
Kondisi memprihatikan implementasi perda, tentu bukanlah tanggungjawab Satpol PP semata, begitu pula ketika ada pelanggaran perda di masyarakat, semua pihak biasanya langsung berpikiran bahwa Satpol PP harus bertindak, padahal Perangkat daerah pengampu perda pun tak pernah meng"ajak" Satpol PP untuk bergerak.
Pada Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, kembali mengingatkan tentang kewenangan Satpol PP yang diamanatkan oleh Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP sekaligus diatur tentang Penyidikan karena Rancangan Perda ini memiliki sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
Peran serta masyarakat juga tidak lupa disematkan pada rancangan perda ini. Peran serta masyarakat dapat berupa melaporkan ketika ada gangguan ketertiban umum, menumbuhkan kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib dan memediasi ketika ada perselisihan di masyarakat.
Pada Bab VII Â Pasal 37 diatur tentang penguatan lembaga Satpol PP berupa :
Pemenuhan jumlah Polisi Pamong Praja, penyediaan sarana dan prasarana, alokasi anggaran yang memadai dan pemenuhan hak lainnya Pegawai Negeri Sipil Satpol PP.
Masih tertatih-tatihnya implementasi banyak Peraturan Daerah yang ditunjukkan oleh banyaknya pelanggaran (ketidaktertiban) di masyarakat membutuhkan penegakan yang efektif, penegakan dilakukan oleh Satpol PP yang kuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI