Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Aspek Legalitasnya.

19 Februari 2023   21:58 Diperbarui: 20 Februari 2023   19:19 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beratnya menjadi Pejabat PPNS tentunya dengan niat agar penegakan terutama penyidikan atas pelanggaran perundang-undangan dipegang oleh yang tepat dan kompeten, tentunya menghindari penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan karena penyidik memiliki kewenangan yang dapat melanggar HAM pada orang yang disangkakan melanggar. Pemantauan dan evaluasi terhadap Pejabat PPNS adalah memang kewajiban dari Kemenkumham bekerjasama dengan Kementerian yang membawahi PPNS.

Demi kepastian penegakan hukum terhadap pelanggar perda di Kabupaten Barito Utara, Bupati menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tentu saja isi dari Perda 4/2016 ini tidak boleh bertentangan dengan UU, PP, atau peraturan perundangan lain di atasnya. 

Perda PPNS Daerah Barito Utara ini, ditetapkan pada 27 Oktober 2016 oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah dan diundangkan di Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3. Perda ini terdiri dari 15 BAB dan 33 Pasal.

Pada Bab VIII tentang Penegakan Kode Etik PPNSD pada Pasal 22 ayat (1) diamanatkan membentuk tim Kehormatan Kode Etik yang memantau pelaksanaan peyidikan apakah sudah sesuai dengan kode etik PPNSD. Untuk kode etik PPNSD juga diatur pada Pasal 22, paling tidak ada 13 Etik yang harus dipatuhi oleh PPNSD Kab. Barito Utara. Kemendagri sudah memberi pedoman tentang kode etik PPNSD dengan Permendagri No 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik PPNSD. 

Menarik untuk dicermati pada Perda 4/2016 Pasal 5 ayat (1) PPNS diberikan uang insentif yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sayangnya sampai sekarang hak PPNS ini belum ter-realisasikan. Pasal lain, yaitu Pasal 8, janggal karena Bupati dapat melantik PPNSD yang hal ini berbeda dengan Permenkumham No.5 Tahun 2016 dimana yang melantik adalah Menteri Kumham atau Kepala Kanwil Kemenkumham yang ditunjuk.

Di tahun 2022 telah ditetapkan Sekretariat PPNS Kab. Barito Utara dengan SK. No. 188.45/162/2022 tentang Pembentukan Sekretariat Pejabat PPNS Pada Pemerintah Kab. Barito Utara. Meskipun dengan susunan keanggotaan yang agak berbeda dengan Permendagri No 3/2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemda terutama Pasal 7 ayat (2).

SK Bupati tentang Sekretariat PPNS ini memuat tugas, fungsi dan wewenang Sekretariat PPNSD Kab. Barito Utara yang intinya adalah membantu dan memfasilitasi PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap perda dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNSD.

Pada SK Bupati tersebut ada 5 Anggota Sekretariat yang merupakan PPNS. Bila dilihat dari jumlah 19 Perda Barito Utara yang memiliki sanksi pidana tentu 5 orang PPNS itu dirasa cukup, namun beberapa faktor lain harus diperhitungkan misalnya potensi pelanggaran perda, jumlah penduduk, luas wilayah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya efektifitas pelaksanaan penyidikan PPNS di daerah akan sangat tergantung kepada komitmen pimpinan dan kompetensi PPNSD. Tanpa komitmen pimpinan proses kaderisasi, pembinaan, manajemen, keuangan dan pengawasan maka operasional PPNS akan mandeg. PPNS yang memiliki kompetensi dalam melakukan penyidikan bukan hanya akan berhasil menegakan perda namun juga akan mampu menjaga/melindungi masyarakat dari luka karena kewenangan yang mungkin disalahgunakan PPNS.

Akhirnya,tanpa komitmen pimpinan dan kompetensi PPNS, penyidikan akan selalu menjadi cerita yang memilukan karena macetnya proses penyidikan sebagai bagian dari penegakan perda. Perda yang tidak ditegakkan merupakan kerugian daerah, biaya pembuatan perda hingga ditetapkan tentu tidak murah, begitu pula dengan energi yang dikeluarkan untuk membuatnya tentu tidak sedikit, sangat disayangkan bila perda tidak memberikan kontribusi yang bermanfaat untuk masyarakat.

Sumber Tulisan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun