Pada Pasal (2) dan Pasal (3) diatur Wewenang penyidikan sebagaimana dan teknis koordinasi dengan penyidik kepolisian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Ketentuan Pidana Perda KTR ini diatur pada Bab X yaitu Pasal 25, ayat (1), (2) dan (3). Ancaman pidana pada Perda KTR ada dua yaitu :
1. Pidana kurungan paling lama (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas pelanggaran merokok pada KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- yaitu orang yang menjual produk tembakau kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah atau menjual rokok kepada perempuan hamil.
Pidana 3 bulan atau denda Rp. 50 juta juga dikenakan kepada produsen pengimpor yang mensponsori kegiatan menggunakan brand rokok dan diliput media, kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab sosial perusahaan atau mengikutsertakan anak dibawah usia 18 tahun dalam mempromosikan rokok (Pasal 13 dan 14 Perda ini).
Pembinaan KTR dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan lembaga/ pimpinan perusahaan terkait tugas pokok dan fungsinya dimasing masing KTR yang telah ditetapkan. Sanksi juga dikenakan kepada pimpinan yang tidak menerapkan KTR di perusahaan atau tempat kerjanya.
Khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana Pasal 13 Ayat (4) poin g pada Perbup No. 64 Tahun 2014, Kasatpol PP melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh Kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Lebih jauh Satpol PP juga memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan baik justisia maupun non justisia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018. Dengan Perda KTR tersebut tidak ada alasan untuk tidak menegakan perda tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H