Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Merokok, Menjual Rokok, Bagaimana Aturannya di Barito Utara?

4 Februari 2023   16:20 Diperbarui: 12 Februari 2023   18:17 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, bukan hanya bagi perokok tapi juga bagi orang disekitarnya. Perokok pasif sama resikonya dengan perokok aktif terkena penyakit berbahaya.

Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur area dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok terhadap kesehatan baik langsung atau pun tidak langsung.

Di kabupaten Barito Utara telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu Perda  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Muara Teweh pada 22 Juni 2021 oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah dan diundangkan di Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 2 oleh Sekretaris Daerah Kab. Barito Utara, Jainal Abidin.

Hukum Acara Pidana Perda KTR

Pada BAB XII Ketentuan Penutup yaitu pada Pasal 27 Pada saat Perda KTR ini mulai berlaku, semua Perda dan/atau
peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur mengenai KTR, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.

Pada Tahun 2014 Bupati Barito Utara telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTR yaitu Perbup Nomor 64 Tahun 2014. Sepanjang tidak bertentangan tentu saja Perbup tersebut dianggap masih berlaku.

Perbup 64 Tahun 2014 telah mengatur Sanksi Administratif yaitu pada Bab VIII, hanya pada pasal 16 ayat (1), (2) dan (3). Sementara pada Perda 2 Tahun 2021 Sanksi Adminitratif ada pada Bab VIII di Pasal 21, 22 dan 23 dengan penjelasan yang lebih lengkap.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai dengan kadar pelanggarannya, dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha/trayek, bahkan untuk ASN dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundangan lain yang lebih berat. 

Perda KTR ini cukup ringkas karena hanya memuat 28 Pasal dan 41 Ayat. Pada bagian Penjelasan ada 3 pasal yang memuat penjelasan yaitu Pasal 5 ayat (1) Penjelasan tentang area KTR, Pasal 6 ayat (1) berisi penjelasan tentang tempat khusus untuk merokok dan Pasal 12 huruf a menjelaskan tentang mesin layanan diri.

Pada BAB IX diatur mengenai Penyidikan. Pada Pasal 24 ayat (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada Pasal (2) dan Pasal (3) diatur Wewenang penyidikan sebagaimana dan teknis koordinasi dengan penyidik kepolisian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Ketentuan Pidana Perda KTR ini diatur pada Bab X yaitu Pasal 25, ayat (1), (2) dan (3). Ancaman pidana pada Perda KTR ada dua yaitu :
1. Pidana kurungan paling lama (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas pelanggaran merokok pada KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- yaitu orang yang menjual produk tembakau kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah atau menjual rokok kepada perempuan hamil.

Pidana 3 bulan atau denda Rp. 50 juta juga dikenakan kepada produsen pengimpor yang mensponsori kegiatan menggunakan brand rokok dan diliput media, kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab sosial perusahaan atau mengikutsertakan anak dibawah usia 18 tahun dalam mempromosikan rokok (Pasal 13 dan 14 Perda ini).

Pembinaan KTR dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan lembaga/ pimpinan perusahaan terkait tugas pokok dan fungsinya dimasing masing KTR yang telah ditetapkan. Sanksi juga dikenakan kepada pimpinan yang tidak menerapkan KTR di perusahaan atau tempat kerjanya.

Khusus untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana Pasal 13 Ayat (4) poin g pada Perbup No. 64 Tahun 2014, Kasatpol PP melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh Kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Lebih jauh Satpol PP juga memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan baik justisia maupun non justisia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018. Dengan Perda KTR tersebut tidak ada alasan untuk tidak menegakan perda tersebut. 

Sumber : http://jdih.baritoutarakab.go.id/produk-hukum/detail/396/peraturan-daerah-kabupaten-barito-utara-nomor-2-tahun-2021-tentang-kawasan-tanpa-rokok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun