Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, bukan hanya bagi perokok tapi juga bagi orang disekitarnya. Perokok pasif sama resikonya dengan perokok aktif terkena penyakit berbahaya.
Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur area dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok terhadap kesehatan baik langsung atau pun tidak langsung.
Di kabupaten Barito Utara telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu Perda  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Muara Teweh pada 22 Juni 2021 oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah dan diundangkan di Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 2 oleh Sekretaris Daerah Kab. Barito Utara, Jainal Abidin.
Hukum Acara Pidana Perda KTR
Pada BAB XII Ketentuan Penutup yaitu pada Pasal 27 Pada saat Perda KTR ini mulai berlaku, semua Perda dan/atau
peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur mengenai KTR, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Pada Tahun 2014 Bupati Barito Utara telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTR yaitu Perbup Nomor 64 Tahun 2014. Sepanjang tidak bertentangan tentu saja Perbup tersebut dianggap masih berlaku.
Perbup 64 Tahun 2014 telah mengatur Sanksi Administratif yaitu pada Bab VIII, hanya pada pasal 16 ayat (1), (2) dan (3). Sementara pada Perda 2 Tahun 2021 Sanksi Adminitratif ada pada Bab VIII di Pasal 21, 22 dan 23 dengan penjelasan yang lebih lengkap.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan sesuai dengan kadar pelanggarannya, dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha/trayek, bahkan untuk ASN dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundangan lain yang lebih berat.Â
Perda KTR ini cukup ringkas karena hanya memuat 28 Pasal dan 41 Ayat. Pada bagian Penjelasan ada 3 pasal yang memuat penjelasan yaitu Pasal 5 ayat (1) Penjelasan tentang area KTR, Pasal 6 ayat (1) berisi penjelasan tentang tempat khusus untuk merokok dan Pasal 12 huruf a menjelaskan tentang mesin layanan diri.
Pada BAB IX diatur mengenai Penyidikan. Pada Pasal 24 ayat (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.