Dengan jumlah tenaga kerja ribuan, sektor pertambangan dan perkebunan di Barito Utara pasti memiliki kontribusi dalam Penegakan dan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Dan sebagai badan hukum yang beroperasi di daerah tentu ada aturan aturan yang harus di taati oleh perusahaan. Baik peraturan yang mendukung dunia usaha maupun peraturan yang melindungi kepentingan warga masyarakat maupun lingkungan.
Komitmen pemerintah pusat kepada iklim usaha yang kondusif dengan kemudahan investasi juga harus di dukung oleh aparat pemerintah dengan memastikan semua peraturan daerah dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Setiap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum memiliki hak yang sama terhadap informasi mengenai peraturan daerah yang berlaku. Meskipun masing masing memiliki kewajiban dan kepentingan yang berbeda beda.
Kesadaran akan adanya peraturan daerah tidak hanya bagi pegawai perusahaan yang berasal dari luar daerah namun juga bagi karyawan yang merupakan penduduk lokal. Bahkan bagi perusahaan yang jauh dari kabupaten, banyak penduduk lokal yang kurang akses kepada informasi, kampanye, sosialisasi maupun penyuluhan tentang peraturan daerah, sehingga rentan pelanggaran.
Pelaksanaan Sosialisasi
Sejak bulan September sampai awal bulan November 2022, 12 perusahaan yang kami datangi untuk kegiatan sosialisasi mengenai Perda maupun Perbup di Kabupaten Barito Utara. Sosialisasi terutama pada Perda-perda yang memiliki sanksi pidana.
Dari ratusan Perda di Kabupaten Barito Utara ada 19 Perda yang memiliki sanksi pidana. Hampir semuanya mengandung ancaman sanksi kurungan dan hanya satu yang sanksinya penjara. Yaitu Perda No.3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039.
Meskipun Perda yang memiliki sanksi pidana ada 19 namun yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan dan karyawannya hanya beberapa, misalnya Perda Angkutan Barang dan Pengoperasian Alat Berat, Perda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi, Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Tata Ruang, Perda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, dan Perda Bangunan Gedung.
Selain Perda-Perda tersebut, kami juga sampaikan tentang Perbup yang menurut hemat kami penting bagi perusahaan. Misalnya Perbup Pengendalian Gratifikasi di Barito Utara, Perbup Pengawasan Angkutan Kapal, Perbup. Penetapan Tambat Labuh, dan Perbup Kawasan Bongkar Muat.
Tidak lupa kami sampaikan juga Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pada bagian ini kami biasanya menawarkan kerja sama antara perusahaan dengan program kegiatan prioritas Satpol PP di tahun 2023. Terutama pada Pelaksanaan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran kegiatan pelajar dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kendala Pelaksanaan
Aparat yang memberikan sosialisasi harusnya lintas bidang, melibatkan perangkat daerah lain (minimal Penyidik Pegawai Negeri Sipil SKPD), bila mungkin melibatkan kepolisian, kejaksaan dan TNI, bahkan lintas sektor misalnya kesehatan, perdagangan, perindustrian dan ketenagakerjaan.
Sarana dan Prasarana Satpol PP yang sangat terbatas. Mobilitas dengan kendaraan roda 2 lebih sering kami lakukan, meskipun agak sedikit menurunkan kredibilitas dan kewibawaan sebagai aparat hukum daerah.
Penyampaian sosialisasi sering terkendala dan tidak sistematis karena ketidaksiapan Laptop dan Proyektor, padahal power point dan video paparan sudah disiapkan dalam bentuk flashdisk.
Masih ada ke-enggan-an pihak perusahaan akan kedatangan Satpol PP mungkin karena belum terbiasa atau ada trauma masa lalu dengan aparatur pemerintah daerah yang melakukan kunjungan ke perusahaan.
Kendala lain adalah keterbatasan anggaran bidang yang hanya bisa datang ke-12 perusahaan meskipun dengan penghematan dan pengalokasian yang ketat untuk kegiatan bidang lainnya.
Harapan kedepan bisa lebih baik di semua sisi pelaksanaan, penegakan perda sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta iklim usaha dan investasi yang kondusif, yang pada akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H