390 Toko yang menjual rokok di Kab Barito Utara. Jumlah pedagang rokok itu pun belum seluruhnya karena pendataan masih akan dilanjutkan di tahun depan.
Sejak September 2022 Kami memang gencar mensosialisasikan larangan menjual rokok kepada anak usia dibawah 18 tahun atau anak dengan seragam sekolah.
Fase pertama sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah sekolah sekolah dan perkantoran, maka fase kedua sosialisasi adalah pedagang rokok (Toko, warung, minimarket yang menjual rokok).
Dengan sumber dana dan sumber daya yang ada kami berusaha optimalkan untuk mendapatkan output semaksimal mungkin. Satu Kegiatan (sosialisasi) kami tempelkan sasaran lain (pendataan) yang bermanfaat untuk kebijakan di tahun depan.
Dengan tajuk Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kami sosialisasikan pasal larangan menjual rokok kepada anak sekolah atau usia kurang dari 18 tahun. Selain itu kami juga melakukan pendataan toko/warung/minimarket yang menjual rokok.
Melihat banyaknya jumlah toko yang menjual rokok, penegakan Perda KTR tentu pekerjaan yang berat.
Maraknya penjual rokok tentu saja memanjakan perokok, karena mendapatkan rokok masih mudah dan dekat bahkan bagi masyarakat yang tinggal di ujung desa sekalipun.
Kontrol Satpol PP terhadap pedagang yang letaknya jauh dari Kabupaten, tapi sering kali dekat dengan sekolah sekolah di Kecamatan sulit dan berbiaya tinggi. Harus dipikirkan agar kecamatan bisa berperan dalam "perang" melawan rokok ini.
Naiknya cukai rokok yang berakibat pada naiknya harga rokok juga menimbulkan masalah baru yaitu timbulnya rokok rokok ilegal yang sangat murah dan mungkin lebih tidak sehat.
Pemberantasan rokok ilegal menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi Satpol PP. Rokok ilegal murah adalah alternatif pagi pelajar dan perokok kismin selain rokok eceran dan lintingan.
Masalah lain yang kami temukan di lapangan adalah banyaknya spanduk iklan rokok di toko dan warung yang menjual rokok. Sementara iklan larangan rokok yang dibuat untuk melindungi anak anak kita agar tidak merokok sedikit. Begitu pula kampanye Kawasan Tanpa Rokok sangat minim dan kurang perhatian dari Pemerintah Daerah.
Selain masalah masalah tadi, spanduk spanduk rokok tersebut perlu juga dilakukan pendataan oleh instansi yang berwenang berkenaan dengan pajak yang harus mereka bayar.
Pendekatan terhadap produsen, distributor rokok juga harus dilakukan, sosialisasi diberikan tidak hanya Perda KTR namun juga Perda lainnya misalnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pendekatan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP haruslah merupakan langkah akhir. Banyaknya masalah perihal rokok harus mendapat perhatian dari semua pihak, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak swasta.
Pelibatan swasta terutama perusahaan besar di Kabupaten khususnya pada kampanye anti rokok kepada pelajar dan anak dibawah usia 18 tahun perlu dilakukan.
Penyadaran sistematis kepada remaja mestinya lebih mudah dan murah daripada kepada perokok aktif yang usianya sudah tidak dilarang oleh peraturan untuk rokok.
So, pihak swasta, tertarik?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H