Masalah lain yang kami temukan di lapangan adalah banyaknya spanduk iklan rokok di toko dan warung yang menjual rokok. Sementara iklan larangan rokok yang dibuat untuk melindungi anak anak kita agar tidak merokok sedikit. Begitu pula kampanye Kawasan Tanpa Rokok sangat minim dan kurang perhatian dari Pemerintah Daerah.
Selain masalah masalah tadi, spanduk spanduk rokok tersebut perlu juga dilakukan pendataan oleh instansi yang berwenang berkenaan dengan pajak yang harus mereka bayar.
Pendekatan terhadap produsen, distributor rokok juga harus dilakukan, sosialisasi diberikan tidak hanya Perda KTR namun juga Perda lainnya misalnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pendekatan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP haruslah merupakan langkah akhir. Banyaknya masalah perihal rokok harus mendapat perhatian dari semua pihak, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak swasta.
Pelibatan swasta terutama perusahaan besar di Kabupaten khususnya pada kampanye anti rokok kepada pelajar dan anak dibawah usia 18 tahun perlu dilakukan.
Penyadaran sistematis kepada remaja mestinya lebih mudah dan murah daripada kepada perokok aktif yang usianya sudah tidak dilarang oleh peraturan untuk rokok.
So, pihak swasta, tertarik?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H