Mohon tunggu...
Harry budi purwanto
Harry budi purwanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mercu Buana

43221010091- Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403-TB2- Pentingnya Mengetahui Bahaya Korupsi dan Kejahatan

13 November 2022   14:12 Diperbarui: 13 November 2022   14:22 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Harry Budi Purwanto

Nim : 43221010091

Dosen pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak

Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mercu Buana

Korupsi merupakan masalah yang sering dihadapi oleh negara Indonesia. Antara Indonesia dan korupsi seperti suatu hal yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat hal ini tidak dapat dipungkiri kasus korupsi selalu ada di Indonesia dan sangat banyak. Bahkan sering sekali muncul berita tentang korupsi. Tidak heran korupsi  yang ada di Indonesia sudah seperti budaya hidup disekitar masyarakat.

Korupsi pada negara ini tiada hentinya. Persoalan korupsi sangat memprihatinkan seperti sebuah penyakit yang memakan suatu mental kita yang sangat sulit disembuhkan. Karena itu menjadi suatu hal yang membuat kenapa si korupsi itu sulit sekali untuk dihilangkan dan dicegah. Dalam keseharian masyarakat Indonesia, korupsi sudah ada dalam prilaku keseharian dan tumbuh berubah menjadi sebuah kebiasaan yang telah menjadi suatu jalan kehidupan dan pandangan hidup masyarakat Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, generasi kita atau milenial adalah suatu hal yang penting untuk masa depan dan harapan negara dan bangsa. Anak muda adalah penerus generasi sekarang dan dalam hal ini anak muda mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang korupsi. Dengan pemikiran yang cerah kita dapat menghentikan sebuah rantai korupsi sejak dini. Oleh karena itu agar dapat mewujudkannya diperoleh melalui pendidikan anti kejahatan dan korupsi.

Pada budaya Yunani kuno, istilah paideia mengacu pada pendidikan cita-cita politik. Dalam hal tersebut mengacu pada pelajaran terapan yang difokuskan pada sosialisasi individu dalam keadaan mulia sebagai model, pemikiran, humanistik muncul melalui perkembangan manusia purba dan prinsip-prinsip etika. Karena kekurangan fitur struktural dasar humanisme klasik, model Yunani kebanyakan hanya merupakan sumber penyegaran dan inspirasi bagi humanisme selanjutnya.

Apa itu korupsi?

Kata korupsi berasal dari kata "corruptio" atau "corruptus". Secara harfiah korupsi itu artinya busuk, kejelekan, keburukan, ketidakjujuran, bisa disuap, maksiat, melawan kesucian.

Menurut Jeremy Pope, korupsi mengaitkan perilaku sektor publik, dan politisi serta pegawai negeri. Mereka secara tidak adil dan ilegal memperkaya dirinya atau keluarganya dan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.

Menurut M.Mc. Mulla, seorang pejabat pemerintah, dianggap korup jika menerima uang yang dianggap sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Atau bisa juga berarti pelaksanaan diskresi yang sah untuk alasan-alasan yang tidak dapat diterima dan dapat merugikan kepentingan umum. Mereka yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan

Faktor Apa yang membuat orang korupsi?

1. ) Faktor pribadi manusia

Jika perilaku materialistis dan konsumerisme masyarakat dan sistem politik masih bergantung pada materi dan uang, ini dapat memaksa kebijakan moneter dan korupsi. menawarkan analogi bahwa alasan seseorang melakukan korupsi adalah karena godaan untuk mencari kekayaan duniawi atau materi yang tidak dapat dilawan. Jika keinginan untuk menjadi kaya tidak lagi dapat dikendalikan sedangkan kekayaan dapat diperoleh melalui korupsi, maka untuk melakukan korupsi mudah bagi orang itu melakukan tindakan korupsi.

2.) Faktor di dalam keluarga & masyarakat sekitar

Keinginan untuk korupsi juga bisa datang dari luar yang merupakan godaan untuk mendorong melakukan korupsi dan menawarkan peluang. Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa korban korupsi terbesar padahal masyarakat itu sendiri.

3.) Faktor ekonomi dan politik

Kontrol sosial ini dilakukan melalui mobilisasi berbagai kegiatan lembaga negara dan lembaga swadaya masyarakat yang terorganisir secara politik. Lemahnya kontrol sosial terhadap korupsi menyebabkan praktik korupsi menyebar dengan bebas di masyarakat (Karsono, 2011; Indah Sri Utari. 2011).

4.) Faktor organisasi

Budaya organisasi dapat menimbulkan korupsi dan berdampak sangat kuat bagi para anggotanya. Sistem pengendalian dan pemantauan manajemen yang lemah membuka peluang terjadinya korupsi dalam organisasi. Sering terjadi pengawasan dan pengawasan eksternal (masyarakat) dalam organisasi tidak berjalan efektif karena pengawasan ganda, kurangnya kualitas dan profesionalisme pengawasan serta tidak ditaatinya kode etik pengawas itu sendiri.

Mengapa memberantas korupsi sulit?

Masalah Korupsi di Indonesia Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius bagi masyarakat Indonesia. Korupsi telah merambah ke berbagai bidang kehidupan dan menimbulkan banyak kerugian material maupun non material. Terjadi kerugian materiil bagi perekonomian negara, sedangkan moral dan mentalitas masyarakat Indonesia mengalami kerugian non materiil yang pada akhirnya akan sulit untuk dipulihkan kembali.

Sebagian besar masalah korupsi di Indonesia berasal dari faktor budaya, ekonomi, dan politik. Dapat dilihat bahwa korupsi di Indonesia pada hakekatnya merupakan fenomena yang telah ada selama beberapa abad dan menjadi masalah yang sangat sulit untuk dipecahkan. Sulitnya pemberantasan korupsi diasumsikan karena korupsi telah menjadi budaya, kebiasaan, "way of life".

Korupsi pada dasarnya adalah suatu perbuatan yang biasanya dilakukan untuk mencari keuntungan. Seringkali, metode yang merugikan digunakan untuk mendapatkan keuntungan ini, seperti suap, pemerasan, hadiah, dll. Dan beberapa perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Di Indonesia, tindak pidana korupsi di atas merupakan hal yang lumrah.

Unsur korupsi antara lain perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri perusahaan asing, dan merusak dana pemerintah atau dana masyarakat. Unsur korupsi dalam ketiga undang-undang antikorupsi juga hadir dalam definisi korupsi yang berbeda, yang secara singkat saya uraikan di atas sebagai bentuk negatif yang berbeda (kematian, asusila, dan irasionalitas). 

Cara filsafat moral dan ilmu sosial mendefinisikan korupsi (dan kejahatan lainnya) dengan menekankan sifat negatif korupsi (dan kejahatan) membuat norma hukum tidak mampu dengan mudah mengatur dan memberi sanksi korupsi. Jika menerima suap itu korup, membeli suara dalam pemilu juga korup, mengejar kemewahan mengingat solidaritas publik juga korup, maka dapat dikatakan korupsi adalah suatu perbuatan atau gejala daripada suatu perbuatan.

Sulitnya undang-undang untuk mengatur dan memberi sanksi korupsi terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut masih membutuhkan bantuan filsafat moral dan ilmu-ilmu sosial untuk mendefinisikan korupsi. Filsafat moral dan ilmu sosial, ketika mendefinisikan korupsi (dan kejahatan), hanya mengacu pada sifat negatif dari tindakan dan tidak memahami tindakan sebagai negatif. Akibatnya, korupsi konseptual dan kejahatan tetap tidak jelas. Bahkan korupsi dan berbagai bentuk kejahatan selalu berubah, seperti yang mereka katakan: "Penjahat lebih pintar dari polisi"

korupsi (dokumen pribadi)
korupsi (dokumen pribadi)

Bagaimana kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan Korupsi?

Generasi muda memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diketahui, generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang di pundaknya bersandar harapan masa depan yang lebih baik. Generasi muda sangat mewakili perubahan dan seringkali bahkan menjadi mesin perubahan itu sendiri.

Seringkali generasi muda memiliki pemikiran dan tindakan kritis yang dapat membawa transformasi bangsa ke arah yang lebih positif di masa depan. Sebagai generasi muda, mereka memiliki pemahaman yang cukup tentang kompleksitas masalah korupsi di Indonesia dan juga pentingnya memerangi korupsi, namun isu-isu tersebut belum menjadi alasan bagi generasi muda untuk mengembangkan perilaku anti korupsi.

Untuk menciptakan kesadaran hukum, salah satu cara yang dapat digunakan adalah pendidikan atau pelatihan. Melalui pendidikan diharapkan seseorang dapat membangun karakter yang memahami dan taat hukum, sehingga memiliki kemauan untuk memenuhi hukum dan menjadi bagian dari hukum itu sendiri.

Pentingnya pendidikan antikorupsi dalam meningkatkan kesadaran perilaku antikorupsi di kalangan generasi muda. Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk karakter suatu bangsa. Kita sering berharap kemakmuran di berbagai bidang melalui pendidikan. Secara terminologi, pendidikan berasal dari kata paideia (pedagogi) yang berarti pembinaan generasi muda agar menjadi manusia yang beradab dan berpartisipasi.

Tanpa landasan dasar pembentukan kepribadian, tujuan diadakannya pelatihan anti korupsi menjadi sia-sia. Pendidikan antikorupsi bukan tentang memberantas korupsi dengan cara mencegahnya dengan mengedukasi masyarakat tentang perilaku antikorupsi. Pelatihan antikorupsi percuma jika karakter yang dilatih belum menjadi karakter antikorupsi.

Pembentukan karakter antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi mempertajam dan menajamkan idealisme dan integritas generasi muda, yang melihat korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus segera dicegah, diperangi dan diberantas, karena menjadi tangible dan intangible dapat menyebabkan. kerusakan

Dengan membentuk sifat antikorupsi generasi muda, dia mengembalikan nilai antikorupsi sehingga bisa membantu mencegah korupsi di masa depan. Korupsi harus diberantas secara komprehensif dan menyeluruh, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk pembentukan karakter antikorupsi melalui pendidikan.

Bagaimana cara pencegahan korupsi?

Seperti memerangi penyakit, memerangi korupsi lebih efektif bila dilakukan pendekatan holistik, holistik, dan kolektif. Penanggulangan korupsi tidak efektif jika hanya bersifat sepihak, baik kuratif/monitoring maupun preventif/preemptive.

Penanggulangan korupsi akan lebih efektif jika dilakukan melalui kombinasi kedua langkah tersebut, dan yang tidak boleh dilupakan adalah kesepakatan ini harus dibuat secara kolektif (bersama-sama). Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah banyak niat bahkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berbagai regulasi dan institusi telah diciptakan untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan kolektif yang komprehensif, holistik, dan kolaboratif. Pengendalian korupsi efektif jika dilaksanakan secara holistik, dengan kombinasi 8 tindakan perbaikan/pengendalian dan tindakan preventif/pencegahan. Koordinasi dan pelibatan seluruh komponen bangsa dalam memajukan gerakan antikorupsi telah menunjukkan hasil yang lebih baik.

Dunia pendidikan harus terlibat dalam pencegahan korupsi agar generasi muda Indonesia memahami bahaya korupsi sejak dini. Penggunaan media dakwah untuk menyebarkan ancaman korupsi yang dihadirkan oleh para pemuka agama semakin memperluas jangkauan publik dalam konteks pendidikan dan informasi publik. Pencegahan korupsi juga harus disebarluaskan melalui semua metode dan media diseminasi yang ada. Media massa seperti film, podcast, dan media audio visual lainnya juga dapat digunakan sebagai saluran pendidikan untuk menyebarkan informasi tentang korupsi. Penggunaan media siber sebagai alat komunikasi merupakan nilai tambah yang sangat membantu dalam konsultasi antikorupsi, apalagi dengan meningkatnya literasi digital masyarakat Indonesia.

Bangsa Indonesia harus bangkit dan pantang menyerah dalam memerangi korupsi, karena korupsi merupakan penyakit berbahaya yang menyerang seluruh aspek kehidupan pemerintahan. Memerangi dan mencegah korupsi membutuhkan kerja kolektif dan komprehensif, holistik dan bersama. Pengendalian korupsi tidak efektif jika hanya dilakukan tindakan terhadap korupsi yang telah terjadi, tetapi juga dilakukan tindakan preventif untuk mencegah "penularan" penyakit korupsi ke seluruh pelosok bangsa.

Langkah-langkah perbaikan berupa tindakan hukum harus terus dilakukan secara tegas dan pelaksanaannya akan diawasi oleh seluruh elemen bangsa agar tidak menyimpang dari tujuannya. Upaya preventif untuk mencegah korupsi juga harus terus digalakkan oleh seluruh lapisan bangsa secara tepat waktu dan tepat teknologi. Dengan peran aktif seluruh komponen bangsa, diharapkan Indonesia mengambil langkah menuju Indonesia emas yang bebas korupsi.

crime (dokumen pribadi)
crime (dokumen pribadi)

Kejahatan terhadap pihak lain adalah segala bentuk perbuatan manusia yang memberikan bukti bahwa perbuatan itu melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan yang dapat berupa perkataan atau perbuatan fisik, dan mengakibatkan kerusakan harta benda, luka fisik atau kematian korbannya. . Meski bentuknya mengarah pada hal yang sama, namun alasan atau motif yang mendorong seseorang melakukan kekerasan bisa jadi berbeda. Kejahatan dapat berupa pemerkosaan, pembunuhan, penyiksaan, penyiksaan, penculikan, intimidasi, dll. Perbuatan yang menghadirkan kekerasan memiliki motif yang berbeda, mis. B. Pembunuhan dapat dilatarbelakangi oleh harta atau persaingan bisnis, balas dendam atau kecemburuan, bahkan politik, pemerkosaan dapat dilatarbelakangi oleh pemuasan nafsu, penganiayaan dapat dilatarbelakangi oleh kekayaan atau balas dendam, dll.

Apa itu kejahatan?

Menurut Dr.J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro, kejahatan adalah setiap kegiatan yang dilarang oleh hukum publik dan diancam sebagai kejahatan negara.

Menurut kartono, kejahatan merupakan segala perkataan, tindakan, dan perilaku yang secara ekonomi, politik, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat dan melanggar standar moral yang ada serta menyerang keselamatan warga negara

MA Menurut Elliat, yang berpendapat bahwa kejahatan adalah masalah di masyarakat saat ini, atau perilaku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dihukum dengan penjara, hukuman mati, denda dan sebagainya.

Beberapa definisi ahli tentang konsep kejahatan menunjukkan bahwa kejahatan dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, bahwa kejahatan dalam masyarakat selalu mengikuti perkembangan dinamika yang dominan dalam masyarakat. yang menciptakan hubungan dan ikatan. , maka tidak menutup kemungkinan akan bentrok, perbedaan kepentingan mewarnai realitas mereka, sehingga selingkuh dalam suatu hubungan bukanlah hal yang mustahil, baik pribadi maupun keluarga, bisnis maupun jangka pendek.

Apa faktor orang melakukan kejahatan?

1.) Faktor Luar(Ekstern)

Faktor dari luar individu yang bisa menimbulkan tindak pidana terbagi menjadi 2 jenis. yaitu faktor karena adanya media massa & dari faktor ekonomi.

  • Faktor media massa

Saat ini banyak kemudahan dan manfaat yang dapat diperoleh melalui media sosial, namun juga dapat merugikan sebagian orang melalui penyalahgunaan. Media massa digunakan sebagai sumber informasi yang nyata, dalam beberapa menit informasi dapat diambil dari telepon genggam, misalnya melalui berita internet.

Selain itu, banyak juga aksi kriminal yang ditampilkan di media sosial, yang akhirnya diikuti oleh sebagian orang, sehingga perlu kewaspadaan untuk menghindarinya.

  • Faktor ekonomi

Globalisasi yang cepat tidak dapat dihentikan karena semua layanan sederhana, cepat dan otomatis. Tentu saja, mendapatkan semuanya membutuhkan uang, dan ketimpangan ekonomi di wilayah tersebut dapat menyebabkan aktivitas kriminal.

Misalnya, seseorang yang hidupnya dicap sebagai kelas menengah ke bawah ingin tampil glamor di depan umum dan akan melakukan apa saja termasuk hal-hal negatif seperti mencuri.

2.) Faktor Dari Dalam (Intern)

Sifat umum individu pada setiap individu antara lain memiliki sifat-sifat, yaitu:

* Pendidikan mempengaruhi perilaku dan kecerdasan seseorang

* Kebutuhan hiburan

* Posisi individu dalam masyarakat

* Perubahan kelompok usia seseorang dapat menyebabkan perubahan perilaku, memungkinkan banyak kejahatan dilakukan

Sifat khusus individu adalah psikologi individu. Perilaku menyimpang dapat disebabkan oleh perbedaan sifat setiap individu. Berikut ini adalah beberapa ciri khusus masyarakat yang dapat menimbulkan perilaku menyimpang, yaitu:

  • Rendahnya mentalitas setiap individu dapat mempengaruhi kecerdasan. Misalnya seseorang dengan kecerdasan tinggi dapat beradaptasi dengan masyarakat, tetapi sebaliknya jika seseorang dengan kecerdasan rendah mudah terpengaruh dan berperilaku tidak normal.
  • Tingkat emosional dapat mempengaruhi masalah sosial dan menyebabkan penyimpangan. Munculnya penyimpangan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan atau emosi yang tidak terkendali. Misalnya, intimidasi antar siswa dari sekolah yang berbeda pada akhirnya dapat menyebabkan perkelahian.
  • Orang yang sakit jiwa memiliki sikap antisosial. Orang yang jiwanya terganggu dapat melakukan perbuatan yang tidak normal, meskipun dalam kesadarannya seperti melempar batu kepada orang lain.

Mengapa orang melakukan kejahatan?

1) Dalam keadaan tegang atau kepepet

Orang-orang yang menemukan diri mereka dalam situasi dan keadaan yang sulit dapat mengubah seseorang yang tidak berniat melakukan sesuatu yang salah menjadi penjahat. Contoh keadaan sulit yang dapat mengubah perilaku orang adalah kelaparan yang luar biasa, keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang, bencana alam yang besar, dan sebagainya ketika tidak ada orang lain yang datang secara sukarela untuk membantu.

2) Ada kesempatan untuk berbuat salah

Ada orang yang bisa menjadi penjahat ketika ada peluang besar untuk melakukan kejahatan. Mempertimbangkan risiko tertangkap karena kejahatan kecil, serta kecilnya peluang tertangkap setelah penyelidikan, dapat meningkatkan keinginan seseorang untuk melakukan kejahatan. Pelanggar berulang mendapatkan kembali kesadaran setelah melihat ponsel mahal tergeletak di sekitar tanpa pengawasan. Seorang perampok dan bandit memiliki niat buruk ketika melihat seorang wanita tua dengan banyak perhiasan mahal di tempat yang sepi.

3) Tekanan dari pihak tertentu

Dia yang dipaksa untuk melakukan kejahatan dapat merugikan orang lain. Misalnya, seseorang yang anaknya diculik oleh penjahat dapat melakukan kejahatan atas perintah penjahat yang menculik anaknya. Atau siswa yang harus ikut tawuran sekolah jika ingin teman jahatnya mengenali mereka sebagai teman setia. Orang yang berbuat jahat karena alasan ini umumnya merasakan tekanan batin dan ingin menolak berbuat jahat kepada orang lain. Pelaku kejahatan ini kemungkinan besar akan gagal melakukan kejahatan yang bisa dibilang cukup besar.

4) sifat manusia yang sudah sadar

Seseorang yang sudah bad mood biasanya akan melakukan hal buruk kapan saja dan dimana saja. Orang seperti itu biasanya merasa sangat tidak nyaman ketika mereka adalah orang baik. Penjahat ini lebih suka berteman dengan orang-orang yang sama jahatnya, meskipun ada kemungkinan besar bahwa teman-teman mereka akan menyakiti mereka di beberapa titik. Meskipun orang ini dijatuhi hukuman penjara, ia melanjutkan perbuatan jahatnya setelah meninggalkan penjara. Sangat sulit untuk membesarkan orang seperti itu menjadi orang yang baik dan dia bisa masuk ke dalam masyarakat.

 

Bagaimana bentuk kejahatan?

Kekerasan sebagai kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Hasil penelitian Jerome Tadie (2009) tentang kawasan kekerasan di Jakarta menunjukkan bahwa tingginya angka kriminalitas berubah dari wilayah Jakarta Pusat ke wilayah Jakarta Timur bersamaan dengan perubahan regulasi pusat pertumbuhan pembangunan khusus. Wilayah Ibu Kota Jakarta dari Jakarta Pusat hingga wilayah Barat dan Timur. Direktorat Reserse Kriminal Polres Metro Jaya tahun 1999 mencatat 2.003 kasus di Jakarta Timur dan 1.723 kasus di Jakarta Pusat. Ada 6 (enam) jenis kejahatan yang dapat mengancam manusia dan lingkungan, yaitu:

  • kejahatan terhadap alam (kejahatan ekologis),
  • kejahatan terhadap diri sendiri (stres, bunuh diri, alkoholisme dan sejenisnya),
  • kejahatan terhadap keluarga (penyalahgunaan anak dan perempuan),
  • kejahatan terhadap individu (pencurian) , perampokan dan pemerkosaan),
  • kejahatan terhadap organisasi (korupsi, kekerasan antar kelompok, antar kelas dan bangsa),
  • kejahatan terhadap dunia lain (kekerasan antar planet). aktor dan kompleks.

Bentuk-bentuk kejahatan sebagai suatu kejahatan memiliki ciri yang spesifik yaitu adanya agresivitas pelaku dan bersifat complicated.

Bagaimana upaya mencegah prilaku kejahatan?

Menurut Anggota Bassidik Polri Bripka Muhammad Taufik, penyidik Ditreskrimum melakukan upaya pencegahan kejahatan melalui sistem moral, antara lain sebagai berikut:

1. Pelaksanaan sosialisasi ketentuan hukum

Mengkomunikasikan keberadaan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Salah satunya melalui spanduk, pamflet, kamera/speaker dan TV di beberapa persimpangan kota.

2. Organisasi konsultasi untuk sekolah dan universitas

Para peneliti ditrescrimum bekerja sama dengan divisi narkoba provinsi dan agen narkoba untuk memberi nasihat kepada sekolah-sekolah dan universitas-universitas tentang kenakalan remaja, kejahatan umum dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

3. Sosialisasi bahaya terorisme -radikalisme

bergerak dalam sosialisasi tentang bahaya terorisme dan radikalisme serta aliran-aliran pembangkang atas nama agama/keyakinan. Hal ini untuk mencegah pemuda Jambi bergabung dengan aliran dan ideologi teroris dan radikal yang akan merugikan generasi penerus bangsa.

Saran untuk pencegahan kejahatan, polisi selalu berkoordinasi dengan instansi pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan serta melibatkan berbagai pihak khususnya masyarakat dalam penanggulangan dan penanggulangan kejahatan di wilayah pemukimannya dan di Kota Jambi pada umumnya. Selain itu kerjasama yang baik dalam penanggulangan kejahatan membuahkan hasil yang optimal, dimulai dari kerjasama antara kelompok Ditreskrimum dengan kepolisian, adanya sarana dan prasarana yang memadai serta kemampuan masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam informasi dan partisipasi. Pelaksanaan tindakan pencegahan Kejahatan di lingkungan sendiri.

sumber

KRISTIANTO, Jusuf; MM, MHA. PENGERTIAN KORUPSI. Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas, 2022, 161.

Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. (2018). Google Books. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=VOp8DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=KORUPSI+masa+yunani&ots=X-qZa_Fv2d&sig=_9Cj0oi2zWePPRvUNk1nOMKitAE&redir_esc=y#v=onepage&q=KORUPSI%20masa%20yunani&f=false

Nugroho SBM. (2020). Korupsi Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya Di Indonesia. Media Ekonomi Dan Manajemen, 26(2). https://doi.org/10.24856/mem.v26i2.192

WILHELMUS, Ola Rongan. Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 2017, 17.9: 26-42.

Haniyah Haniyah. (2017). Menggapai Keadilan bagi Korban Kejahatan Seksual Anak. PROSIDING, 1(7), 532--544. https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/proceeding/article/view/175

ANJARI, Warih. Fenomena kekerasan sebagai bentuk kejahatan (violence). Jurnal Widya Yustisia, 2014, 1.2: 246968.

Faktor Alasan Penyebab Seseorang Melakukan Kejahatan Menjadi Penjahat. (2022, November 12). Organisasi.org. http://www.organisasi.org/1970/01/faktor-alasan-penyebab-seseorang-melakukan-kejahatan-menjadi-penjahat.html#.Y294bnZBzIU

Hartono, M. Rudi. "Upaya Pencegahan Kejahatan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Melalui Tindakan Preventif." Jurnal Lex Specialis 24 (2016): 70-84.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun