Bagaimana bentuk kejahatan?
Kekerasan sebagai kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Hasil penelitian Jerome Tadie (2009) tentang kawasan kekerasan di Jakarta menunjukkan bahwa tingginya angka kriminalitas berubah dari wilayah Jakarta Pusat ke wilayah Jakarta Timur bersamaan dengan perubahan regulasi pusat pertumbuhan pembangunan khusus. Wilayah Ibu Kota Jakarta dari Jakarta Pusat hingga wilayah Barat dan Timur. Direktorat Reserse Kriminal Polres Metro Jaya tahun 1999 mencatat 2.003 kasus di Jakarta Timur dan 1.723 kasus di Jakarta Pusat. Ada 6 (enam) jenis kejahatan yang dapat mengancam manusia dan lingkungan, yaitu:
- kejahatan terhadap alam (kejahatan ekologis),
- kejahatan terhadap diri sendiri (stres, bunuh diri, alkoholisme dan sejenisnya),
- kejahatan terhadap keluarga (penyalahgunaan anak dan perempuan),
- kejahatan terhadap individu (pencurian) , perampokan dan pemerkosaan),
- kejahatan terhadap organisasi (korupsi, kekerasan antar kelompok, antar kelas dan bangsa),
- kejahatan terhadap dunia lain (kekerasan antar planet). aktor dan kompleks.
Bentuk-bentuk kejahatan sebagai suatu kejahatan memiliki ciri yang spesifik yaitu adanya agresivitas pelaku dan bersifat complicated.
Bagaimana upaya mencegah prilaku kejahatan?
Menurut Anggota Bassidik Polri Bripka Muhammad Taufik, penyidik Ditreskrimum melakukan upaya pencegahan kejahatan melalui sistem moral, antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan sosialisasi ketentuan hukum
Mengkomunikasikan keberadaan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Salah satunya melalui spanduk, pamflet, kamera/speaker dan TV di beberapa persimpangan kota.
2. Organisasi konsultasi untuk sekolah dan universitas
Para peneliti ditrescrimum bekerja sama dengan divisi narkoba provinsi dan agen narkoba untuk memberi nasihat kepada sekolah-sekolah dan universitas-universitas tentang kenakalan remaja, kejahatan umum dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
3. Sosialisasi bahaya terorisme -radikalisme
bergerak dalam sosialisasi tentang bahaya terorisme dan radikalisme serta aliran-aliran pembangkang atas nama agama/keyakinan. Hal ini untuk mencegah pemuda Jambi bergabung dengan aliran dan ideologi teroris dan radikal yang akan merugikan generasi penerus bangsa.