Mohon tunggu...
Harry budi purwanto
Harry budi purwanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mercu Buana

43221010091- Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403-TB2- Pentingnya Mengetahui Bahaya Korupsi dan Kejahatan

13 November 2022   14:12 Diperbarui: 13 November 2022   14:22 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
crime (dokumen pribadi)

4.) Faktor organisasi

Budaya organisasi dapat menimbulkan korupsi dan berdampak sangat kuat bagi para anggotanya. Sistem pengendalian dan pemantauan manajemen yang lemah membuka peluang terjadinya korupsi dalam organisasi. Sering terjadi pengawasan dan pengawasan eksternal (masyarakat) dalam organisasi tidak berjalan efektif karena pengawasan ganda, kurangnya kualitas dan profesionalisme pengawasan serta tidak ditaatinya kode etik pengawas itu sendiri.

Mengapa memberantas korupsi sulit?

Masalah Korupsi di Indonesia Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius bagi masyarakat Indonesia. Korupsi telah merambah ke berbagai bidang kehidupan dan menimbulkan banyak kerugian material maupun non material. Terjadi kerugian materiil bagi perekonomian negara, sedangkan moral dan mentalitas masyarakat Indonesia mengalami kerugian non materiil yang pada akhirnya akan sulit untuk dipulihkan kembali.

Sebagian besar masalah korupsi di Indonesia berasal dari faktor budaya, ekonomi, dan politik. Dapat dilihat bahwa korupsi di Indonesia pada hakekatnya merupakan fenomena yang telah ada selama beberapa abad dan menjadi masalah yang sangat sulit untuk dipecahkan. Sulitnya pemberantasan korupsi diasumsikan karena korupsi telah menjadi budaya, kebiasaan, "way of life".

Korupsi pada dasarnya adalah suatu perbuatan yang biasanya dilakukan untuk mencari keuntungan. Seringkali, metode yang merugikan digunakan untuk mendapatkan keuntungan ini, seperti suap, pemerasan, hadiah, dll. Dan beberapa perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Di Indonesia, tindak pidana korupsi di atas merupakan hal yang lumrah.

Unsur korupsi antara lain perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri perusahaan asing, dan merusak dana pemerintah atau dana masyarakat. Unsur korupsi dalam ketiga undang-undang antikorupsi juga hadir dalam definisi korupsi yang berbeda, yang secara singkat saya uraikan di atas sebagai bentuk negatif yang berbeda (kematian, asusila, dan irasionalitas). 

Cara filsafat moral dan ilmu sosial mendefinisikan korupsi (dan kejahatan lainnya) dengan menekankan sifat negatif korupsi (dan kejahatan) membuat norma hukum tidak mampu dengan mudah mengatur dan memberi sanksi korupsi. Jika menerima suap itu korup, membeli suara dalam pemilu juga korup, mengejar kemewahan mengingat solidaritas publik juga korup, maka dapat dikatakan korupsi adalah suatu perbuatan atau gejala daripada suatu perbuatan.

Sulitnya undang-undang untuk mengatur dan memberi sanksi korupsi terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut masih membutuhkan bantuan filsafat moral dan ilmu-ilmu sosial untuk mendefinisikan korupsi. Filsafat moral dan ilmu sosial, ketika mendefinisikan korupsi (dan kejahatan), hanya mengacu pada sifat negatif dari tindakan dan tidak memahami tindakan sebagai negatif. Akibatnya, korupsi konseptual dan kejahatan tetap tidak jelas. Bahkan korupsi dan berbagai bentuk kejahatan selalu berubah, seperti yang mereka katakan: "Penjahat lebih pintar dari polisi"

korupsi (dokumen pribadi)
korupsi (dokumen pribadi)

Bagaimana kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan Korupsi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun