Bangsa Indonesia harus bangkit dan pantang menyerah dalam memerangi korupsi, karena korupsi merupakan penyakit berbahaya yang menyerang seluruh aspek kehidupan pemerintahan. Memerangi dan mencegah korupsi membutuhkan kerja kolektif dan komprehensif, holistik dan bersama. Pengendalian korupsi tidak efektif jika hanya dilakukan tindakan terhadap korupsi yang telah terjadi, tetapi juga dilakukan tindakan preventif untuk mencegah "penularan" penyakit korupsi ke seluruh pelosok bangsa.
Langkah-langkah perbaikan berupa tindakan hukum harus terus dilakukan secara tegas dan pelaksanaannya akan diawasi oleh seluruh elemen bangsa agar tidak menyimpang dari tujuannya. Upaya preventif untuk mencegah korupsi juga harus terus digalakkan oleh seluruh lapisan bangsa secara tepat waktu dan tepat teknologi. Dengan peran aktif seluruh komponen bangsa, diharapkan Indonesia mengambil langkah menuju Indonesia emas yang bebas korupsi.
Kejahatan terhadap pihak lain adalah segala bentuk perbuatan manusia yang memberikan bukti bahwa perbuatan itu melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan yang dapat berupa perkataan atau perbuatan fisik, dan mengakibatkan kerusakan harta benda, luka fisik atau kematian korbannya. . Meski bentuknya mengarah pada hal yang sama, namun alasan atau motif yang mendorong seseorang melakukan kekerasan bisa jadi berbeda. Kejahatan dapat berupa pemerkosaan, pembunuhan, penyiksaan, penyiksaan, penculikan, intimidasi, dll. Perbuatan yang menghadirkan kekerasan memiliki motif yang berbeda, mis. B. Pembunuhan dapat dilatarbelakangi oleh harta atau persaingan bisnis, balas dendam atau kecemburuan, bahkan politik, pemerkosaan dapat dilatarbelakangi oleh pemuasan nafsu, penganiayaan dapat dilatarbelakangi oleh kekayaan atau balas dendam, dll.
Apa itu kejahatan?
Menurut Dr.J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro, kejahatan adalah setiap kegiatan yang dilarang oleh hukum publik dan diancam sebagai kejahatan negara.
Menurut kartono, kejahatan merupakan segala perkataan, tindakan, dan perilaku yang secara ekonomi, politik, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat dan melanggar standar moral yang ada serta menyerang keselamatan warga negara
MA Menurut Elliat, yang berpendapat bahwa kejahatan adalah masalah di masyarakat saat ini, atau perilaku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dihukum dengan penjara, hukuman mati, denda dan sebagainya.
Beberapa definisi ahli tentang konsep kejahatan menunjukkan bahwa kejahatan dipandang sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, bahwa kejahatan dalam masyarakat selalu mengikuti perkembangan dinamika yang dominan dalam masyarakat. yang menciptakan hubungan dan ikatan. , maka tidak menutup kemungkinan akan bentrok, perbedaan kepentingan mewarnai realitas mereka, sehingga selingkuh dalam suatu hubungan bukanlah hal yang mustahil, baik pribadi maupun keluarga, bisnis maupun jangka pendek.
Apa faktor orang melakukan kejahatan?
1.) Faktor Luar(Ekstern)