Apakah RKUHP merumuskan living law dapat mengakomodasi realitas masyarakat yang terus berubah dengan cepat ini?
Rumusan living law dianggap penanda RKUHP sebagai karya besar bangsa sendiri, dan dekolonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Namun apakah RKUHP merumuskan living law secara memadai sesuai realitas masyarakat? #Opini #Kompas57https://t.co/Vo97RhjxUW--- Harian Kompas (@hariankompas) June 26, 2022
Tidak hanya itu, adanya pasal penghinaan Pemerintah pun mendapat kritik besar dari beragam lapisan masyarakat.
Pasal ini dinilai "karet" karena akan bias antara memberi kritik dengan menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan.
Pada akhirnya, tujuan dibentuknya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memang baik.
Apalagi dengan RKUHP yang terbaru semestinya bisa menjamin kepastian hukum yang adil, sehingga bisa terus mengikuti cepatnya perubahan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H