Mohon tunggu...
Harry Anjani
Harry Anjani Mohon Tunggu... Model - Stylist

Banyak bergaya setiap hari. Hari-hari penuh gaya~

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Tujuan Dibentuknya KUHP yang Baru?

28 Juni 2022   16:34 Diperbarui: 28 Juni 2022   16:34 2563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Mural menjadi sindiran terhadap RUU KUHP. (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM))

Apakah RKUHP merumuskan living law dapat mengakomodasi realitas masyarakat yang terus berubah dengan cepat ini?

Tidak hanya itu, adanya pasal penghinaan Pemerintah pun mendapat kritik besar dari beragam lapisan masyarakat.

Pasal ini dinilai "karet" karena akan bias antara memberi kritik dengan menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan.

Pada akhirnya, tujuan dibentuknya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memang baik.

Apalagi dengan RKUHP yang terbaru semestinya bisa menjamin kepastian hukum yang adil, sehingga bisa terus mengikuti cepatnya perubahan zaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun