Mohon tunggu...
Harry Anjani
Harry Anjani Mohon Tunggu... Model - Stylist

Banyak bergaya setiap hari. Hari-hari penuh gaya~

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isu Krusial dalam RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

28 Juni 2022   11:16 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:16 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Aksi unjuk rasa RKUHP. (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Selangkah lagi pengesahan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah. Jika mengacu pada jadwal sidang DPR, maka lewat Sidang Paripurna V pada 7 Juli 2022 RKUHP akan disahkan.

Sayangnya, RKUHP yang sempat dapat penolakan dari publik pada 2019, masih meninggalkan banyak persoalan.

Hingga saat ini draf RKUHP terbaru masih dipegang pihak pemerintah untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019.

Mahasiswa juga kembali akan berdemo untuk menuntut agar draf itu dibuka terlebih dahulu kepada publik sebelum buru-buru disahkan.

Karena draf RKHUP yang saat ini dapat diakses publik hanya draf lama RKUHP 2019 yang dulu hampir disahkan.

Sedangkan draf RKHUP akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.

Pembahasan draf RKUHP jadi penting karena mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir.

Berikut ini 5 permasalah krusial dari RKUHP yang akan disahkan.

1. Pidana Mati

Pidana yang paling terakhir dijatuhkan, diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.

2. Menyatakan Diri Miliki Kekuatan Gaib

Delik materiil dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap pihak yang karena perbuatannya dapat menimbullkan penyakit, kematian, atau, penderitaan mental atau fisik demi keuntungan pribadi.

3. Perzinaan

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana penjara 1 tahun atau pidana denda kategori II.

Jika pasangan tinggal bersama dapat dipidana penjara 6 bulan atau pidana denda kategori II.

4. Penghinaan terhadap Pemerintah

Ini bersifat delik aduan, tapi dengan pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Objeknya, Presiden dan/atau Wakil Presiden, dapat memberikan aduan tertulis apabila terdapat penyerangan terhadap harkat dan martabat.

5. Penodaan Agama

Setiap orang yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan terhadap agama orang lain.

Lewat pasal ini bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

***

Semoga proses yang terjadi dari penyusunan sampai pengesahan bisa dilakukan seterbuka mungkin.

Sehingga RKUHP tidak ada kesan "tiba-tiba" selesai dan disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun