Selangkah lagi pengesahan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah. Jika mengacu pada jadwal sidang DPR, maka lewat Sidang Paripurna V pada 7 Juli 2022 RKUHP akan disahkan.
Sayangnya, RKUHP yang sempat dapat penolakan dari publik pada 2019, masih meninggalkan banyak persoalan.
Hingga saat ini draf RKUHP terbaru masih dipegang pihak pemerintah untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, pembahasan terhadap RKUHP hanya pada beberapa "pending issue" yang selama ini sebenarnya sudah disosialisasikan. #Polhuk #AdadiKompashttps://t.co/gOpJZTlyH8--- Harian Kompas (@hariankompas) June 21, 2022
Mahasiswa juga kembali akan berdemo untuk menuntut agar draf itu dibuka terlebih dahulu kepada publik sebelum buru-buru disahkan.
Karena draf RKHUP yang saat ini dapat diakses publik hanya draf lama RKUHP 2019 yang dulu hampir disahkan.
Sedangkan draf RKHUP akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.
Pembahasan draf RKUHP jadi penting karena mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir.
Berikut ini 5 permasalah krusial dari RKUHP yang akan disahkan.
1. Pidana Mati
Pidana yang paling terakhir dijatuhkan, diancamkan secara alternatif dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan.
2. Menyatakan Diri Miliki Kekuatan Gaib
Delik materiil dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan terhadap pihak yang karena perbuatannya dapat menimbullkan penyakit, kematian, atau, penderitaan mental atau fisik demi keuntungan pribadi.
3. Perzinaan
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana penjara 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Jika pasangan tinggal bersama dapat dipidana penjara 6 bulan atau pidana denda kategori II.
Mahasiswa menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekpresi warga negara. #Polhuk #AdadiKompashttps://t.co/XW5mTqFVzE--- Harian Kompas (@hariankompas) June 21, 2022
4. Penghinaan terhadap Pemerintah
Ini bersifat delik aduan, tapi dengan pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Objeknya, Presiden dan/atau Wakil Presiden, dapat memberikan aduan tertulis apabila terdapat penyerangan terhadap harkat dan martabat.
5. Penodaan Agama
Setiap orang yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan terhadap agama orang lain.
Lewat pasal ini bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
***
Semoga proses yang terjadi dari penyusunan sampai pengesahan bisa dilakukan seterbuka mungkin.
Sehingga RKUHP tidak ada kesan "tiba-tiba" selesai dan disahkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI