Mohon tunggu...
Harry Anjani
Harry Anjani Mohon Tunggu... Model - Stylist

Banyak bergaya setiap hari. Hari-hari penuh gaya~

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isu Krusial dalam RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

28 Juni 2022   11:16 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:16 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Aksi unjuk rasa RKUHP. (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Setiap orang yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan terhadap agama orang lain.

Lewat pasal ini bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

***

Semoga proses yang terjadi dari penyusunan sampai pengesahan bisa dilakukan seterbuka mungkin.

Sehingga RKUHP tidak ada kesan "tiba-tiba" selesai dan disahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun