Setiap orang yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan terhadap agama orang lain.
Lewat pasal ini bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
***
Semoga proses yang terjadi dari penyusunan sampai pengesahan bisa dilakukan seterbuka mungkin.
Sehingga RKUHP tidak ada kesan "tiba-tiba" selesai dan disahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!